matamaduranews.com–BANGKALAN-Polres Bangkalan akhirnya menjelaskan pejabat desa yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) danAlokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan, Sabtu pagi (21/12/2019), Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Larpak, Geger dilakukan sejak akhir tahun 2018.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasil dari penyelidikan, diketahui ada kegiatan fiktif yang menggunakan ADD dan DD. Diantaranya tujuh kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan seremonial.
Salah satu kegiatan yang menggunakan ADD dan DD yang difiktifkan kata Kapolres Rama adalah honor narasumber Musdes, uang rapat sidang Musdes, honor panita dll.
Pembangunan infrastruktur di Desa Lerpak juga diketahui tak sesuai spesifikasi. Salah satunya pembangunan jalan aspal, pembangunan PTP 1, pembangunan jalan beton, dll.
“Pembangunan ini ada, tetapi tidak sesuai spesifikasi. Artinya ada mark up dan manipulasi kegiatan. Perannya Pj Kades ini menyerahkan pengelolaan APBDes kepada tersangka satunya. Yang bukan tim pelaksanan teknis,” cerita Kapolres Rama.
Dari kelengkapan data itu, pada tanggal 16 Desember 2019, tim peneliti dari Jaksa Penuntut Umum Kejari menyatakan lengkap. “Makanya tersangka kita tahan,†ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (21/12/2019).
Tersangka dugaan korupsi ADD dan DD itu bernama Musdari (50), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan ADD dan DD Desa Lerpak.
Musdari berstatus ASN Bangkalan ini, dijemput paksa polisi pada Jumat (20/12/2019) setelah diketahui memalsu SPJ ADD tahun 2016. Atas SPJ fiktif itu, polisi menemukan kerugian negara sekitar Rp 316 juta.
“Para tersangka membuat laporan keuangan di SPJ seolah-olah kegiatan yang dilaporkan benar terealisir. Padahal semuanya fiktif sehingga dalam audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 316 juta sekian,†terang Kapolres Rama.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7 juta. Beberapa dokumen beserta bukti surat.
Dalam hal ini tersangka di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 18 serta Pasal 14 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemerataan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 1-20 tahun penjara.
Kata Kapolres Rama, berkas dugaan korupsi ADD itu dinyatakan lengkap. Senin luas (23/12/2019) berkas tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Syaiful, Mata Bangkalan