Hukum dan KriminalPeristiwa

Wartawan Dianiaya dan Kena OTT

×

Wartawan Dianiaya dan Kena OTT

Sebarkan artikel ini
Wartawan Dianiaya
Ilustrasi

matamaduranews.comKabar pilu  bagi dunia wartawan hari ini. Ada wartawan dianiaya dengan sajam. Satunya wartawan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan.

Kabar wartawan dianiaya dengan senjata tajam menimpa Mardianto Musa, wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Tidore (Kwatak), Maluku Utara.

Mardianto dianiaya menggunakan pisau oleh seorang kontraktor berinisial MST, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Tidore Kepulauan, Selasa 19 Julu 2022 sekitar jam 10 pagi WIT.

Mardianto mengalami luka robek di bagian pipi dan jari dengan 7 jahitan setelah dianiaya.

Seketika Mardianto melapor di SPKT Polres Tidore Kepulauan.

Kepada wartawan. Mardianto mengaku kaget saat duduk di Kantor Dinas PU kaget tiba-tiba MST marah-marah.

“Saya berdiri nanya apa maksud marah-marah. Seketika dia (MST,red) cabut pisau dari balik pinggangnya langsung menggunuskan ke saya. Pukulan pisau itu saya tangkis, tapi kena sampai saya luka,” terang Mardianto kepada wartawan usai melapor ke Polres Tidore Kepulauan, seperti dikutip indopersnet.

Wartawan Dianiaya
Mardianto Musa, wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Tidore (Kwatak), Maluku Utara.

Wartawan kena OTT di Pamekasan

Satreskrim Polres Pamekasan melakukan OTT terhadap oknum  wartawan media online, berinisial MS, Senin (18/7/2022).

Selain MS, polisi juga menangkap ASB oknum ASN Kecamatan dalam OTT itu.

Informasi yang dihimpun, MS warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar sementara ASB warga Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman mengatakan, ihwal OTT bermula dari tawaran untuk mengkondisikan sebuah pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kades Tanjung, Saridah di salah satu media online, terbit Mei 2022 lalu.

Lanjut Kadarisman, oknum wartawan, MS menawarkan diri bisa menyelesaikan pemberitaan itu dengan syarat ada kompensasi berupa uang tunai.

“Proses dan kesepakatan ini dilakukan melalui ASB dan akhirnya bersepakat antara korban dan dua oknum pelaku ini untuk bertemu,” terang Kadarisman, Selasa (19/7/2022), seperti laporan kontributor Mata Madura di Pamekasan.

Tawaran itu disepakati dalam pertemuan bersama mantan Kades Tanjung, Saridah di Kafe Tomang Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat penyerahan uang ke oknum wartawan itu, anggota kepolisian datang dan langsung menangkap  MS dan ASB.

“Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti uang Rp4 juta,” ungkap Kadarisman.

ASB tercatat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pernah menjadi Pj Kades Tanjung berperan sebagai perantara.

Tapi keduanya ikut diringkus oleh polisi diduga telah melakukan pemerasan Rp 30 juta terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Saridah.

Kadar bercerita, si oknum wartawan semula minta uang penyelesaian berita penyelewengan DD Rp 80 juta.

Namun, eks Kades Saridah tidak mampu.

Si oknum wartawan menurunkannilai kompenasasi Rp 60 juta. Lagi-lagi Saridah tak sanggup.

Maka muncul angka Rp 30 juta. Lalu  disepakati. Kedua belah pihak bersepakat bertemu di Kafe Tomang Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Saridah  memberi uang cash Rp 4 juta sebagai uang muka.

“Saat uang diserahkan, MS dan ASB langsung diringkus,” cerita Kadar.

“Uang itu jadi barang bukti yang kita amankan,” imbuh Kadarisman.

Dalam OTT itu, polisi juga mengamankan handphone milik MS dan ASB.

Kadarisman menyebut, saat OTT,  MS  memakai seragam dari medianya.

“Kartu pers ada, namun kami belum konfirmasi ke dewan pers keasliannya,” jelasnya.

“Pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 subs Pasal 369 Ayat 1, subs Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)

KPU Bangkalan