Hukum dan Kriminal

Kronologi Kasus Asusila di Pulau Kangean Sumenep Yang Berujung Bebas dari Jeratan Hukum

×

Kronologi Kasus Asusila di Pulau Kangean Sumenep Yang Berujung Bebas dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan. (Istimewa)

matamaduranews.com-Heboh kasus asusila di Pulau Kangean Sumenep gegara pelaku bebas dari tahanan menjadi bahasan aktivis.

Mata Madura mencoba menelusuri akar persoalannya. Dari i informasi yang diperoleh. Penyebab utama kasus asusila itu berhenti karena ada permintaan dari keluarga korban.

Mata Madura mendapat gambar berisi pernyataan ortu korban berinisial SR, kurang lebih isinya begini:

 

sebagai ibu korban tidak akan melakukan pelaporan secara hukum kepada kedua pelaku. Karena kami sudah melakukan mediasi dan tercapai kesepakatan secara kekeluargaan.

 

Begitu pernyataan tulis tangan ortu korban yang ditandatangani di atas materai. Dibuat di Kalisangka, 27 Maret 2024.

Untuk memastikan kebenaran isi pernyataan ibu korban. Mata Madura konfirmasi ke Kapolsek Kangean, AKP Nurul Qomar.

Kapolsek Nurul Qomar membenarkan jika ada pernyataan dari keluarga korban.

“Ya mas. Isinya tidak mau menuntut dan memperpanjang lagi. Maaf jaringan lemot di pulau,” jawab Kapolsek via WhatsApp kepada Mata Madura, Kamis siang 28 Maret 2024.

Sebelumnya heboh di kalangan aktivis Pulau Kangean setelah dua orang terduga pelaku pemerkosaan bebas dari tahanan Polsek Kangean. Dua terduga itu, inisial A dan insial F.

Kedua terduga pelaku sempat dibawa ke Polsek Kangean oleh Kades Kalisangka Muhammad Ainur Ridha untuk diproses. Sebab korban tergolong anak di bawah umur.

Mata Madura konfirmasi ke Kades Kalisangka, Ainur Ridha. Dia membenarkan jika keluarga korban tak akan mempersoalkan lagi secara hukum.

“Bahwa dia tidak akan menuntut secara hukum kepada pelaku. Karena sdh dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan ada kesepakatan katanya,” jawab Kades Kalisangka via WhatsApp kepada Mata Madura, Kamis sore 28 Maret 2024.

Sebelum berita ini ditulis. Redaksi minta ijin ke Kades Kalisangka bahwa percakapan di WhatsApp akan menjadi bahan berita.

“Yang tdk melanjutkan itu keluarga korban, karena menurutnya sdh dilakukan kesepakatan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak,” tulis Kades memberi penjelasan.

Sebenarnya, Kades Kalisangka berharap pelaku diadili secara hukum biar menjadi efek jera. Tapi karena keluarga korban sendiri yang ingin menghentikan. Pak Kades tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau saya pribadi berharap kasus ini lanjut, agar tdk hal serupa tdk terulang lagi, kalau misalkan keluarga korban berubah pikiran dan mau melaporkan saya siap melakukan pendampingan walaupun ke polres,” sambung Kades Ridha.

Terkait mediasi keluarga korban dan pelaku. Kades Ridha mengaku tidak ngerti.

“Kalau pertemuan kedua belah pihak saya tdk tau mas, sbb ini dilakukan sendiri oleh keduanya,” kata Kades Ridha menambahkan.

Secara hukum. Kades Ridha juga menyarankan ke media ini agar bertanya langsung ke Polsek Kangean.

“Kalau secara hukum ini bukan Rana saya, silahkan jenengan komunikasi ke pihak Polsek , biar disana yg jawab????????????

Kalau saya sdh melakukan pendampingan sangat keluarga korban Dumas ke Polsek, dan sy yg bawa pelaku ke Polsek,” pungkas Kades Ridha.

Hambali Rasidi

KPU Bangkalan