Hukum dan KriminalPeristiwa

Cabuli Siswi SMK Hingga 7 Kali, Pemuda di Bangkalan Ditangkap

×

Cabuli Siswi SMK Hingga 7 Kali, Pemuda di Bangkalan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
FAS mengaku sebanyak 7 kali mencabuli Mawar sejak perkenalannya di Instagram (FOTO: SAE)

matamaduranews.com-Cerita sedih dialami Mawar, umur 17. Seorang siswi SMK di Bangkalan. Kegadisannya direnggut oleh seorang pemuda yang ia kenal di aplikasi Instagram.

Dari perkenalan itu, FAS, pemuda 20 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, merayu Mawar hingga mencabuli sebanyak 7 kali.

FAS mencabuli Mawar sebanyak 7 kali. Dengan rincian: 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan sekali dilakukan di rumah korban.

FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK itu melalui aplikasi Instagram. Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.

Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).

“Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi,” kata Febri.

Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal. Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok.

“Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu.”

“Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah,” imbuh Febri.

Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.

Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah. Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.

Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.

Bahkan pelaku sempat melarikan diri. Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.

“Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil,” kata tersangka di depan Febri.

Menurut Febri, tersangka mengakui bahwa hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana.

Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (SAE)

KPU Bangkalan