matamaduranews.com–BANGKALAN-Sejumlah aktivis Bangkalan mendemo Kantor Kejaksaan (Kejari) Bangkalan menyikapi keputusan mantan Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan SPJ BOS di Dinas Pendidikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kajari Badrut Tamam sebelum dipindah tugaskan ke Kejati Papua Barat sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BOS di Disdik, sejak tanggal 3 Januari 2020 lalu.
Aktivis Bangkalan yang tergabung dalam Barisan Pemuda Bangkalan (BPB) meminta Kajari yang baru untuk menindaklanjuti dan menindak tegas terkait kasus kasus SPJ BOS yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.
“Jangan sampai Kejari masuk angin, lanjutkan Kasus dugaan rekayasa SPJ dana BOS, diwilayah pendidikan Bangkalan,” teriak Imam Pantor, salah satu orator aksi.
Imam meminta kasus SPJ BOS tidak boleh diberhentikan dan segera di proses kembali. Disoal tidak mungkin ada pelaporan masuk tetapi Kejari tak menemukan bukti kerugian Negara.
“Jika memang harus diberhentikan seharusnya Kajari menunjukkan SP3 kasus itu pada masyarakat, tetapi mana? Masih belum ada, kan?,” teriak aktivis PMII Bangkalan ini, saat orasi di depan kantor Kejari Bangkalan, Jum’at (24/1/2020).
Imam meminta kasus dugaan rekayasa dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tidak dihentikan. Harus diangkat kembali oleh Kajari baru.
“Hasil kajian kami, ada indikasi kerugian Dana BOS sebesar Rp 127 Juta. Kenapa Kajari bilang tidak ada bukti. Padahal sudah jelas ada indikasi pamalsuan dana Bos ini di beberapa sekolah di Bangkalan,†sambung Imam.
Kajari Bangkalan yang baru, Emanuel Ahmad mengatakan, kasus dana BOS itu tidak ditutup dan tidak mati. Hanya dihentikan karena kekurangan data sebagai alat bukti.
“Jika ada bukti baru maka prosesnya akan dilanjut, kasus ini tidak dikubur, hanya dihentikan dan berlaku sampai 20 tahun,” kata Ahmad kepada media.
Berdasarkan data yang diterima, kasus itu tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan, karena dana BOS itu mengalir dari pemerintah Provinsi langsung ke sekolah.
“Jadi yang mengelola dana itu kepala sekolah dan bendaharanya, tidak ada di Dinas Pendidikan,” tuturnya saat dimintai keterangan.
Ahmad katakan dalam hukum tidak boleh berasumsi, harus berdasarkan fakta. “Jadi kalau memang ada bukti baru, kita lanjutkan proses kasus ini,” terangnya.
Syaiful, Mata Bangkalan