matamaduranews.com–BANGKALAN-Pernyataan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron yang menyebut industri Pemotongan Kapal di Desa Tanjung Jati, Kamal, Bangkalan, tidak ilegal-jadi heboh di medsos.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota DPRD Provinsi Jatim, Mathur Husyairi dan advokat Risang Bima Wijaya serta aktivis Ahmad Annur ikut merespon pernyataan Kadis Ainul Ghufron.
Risang BW, Jumat (13/3/2020) membuat postingan di beranda facebook-nya yang membandingkan pernyataan tidak ilegal terhadap aktivitas industri Pemotongan Kapal meski mencemari lingkungan dengan usaha ternak ayam milik warga yang langsung disegel Pemkab Bangkalan.
Berikut status facebook Risang BW:
INGAT kandang ayam petelur albumim di Desa Lajing, Arosbaya..? Tahun 2019 lalu, sebuah kandang kecil usaha warga itu langsung ditutup oleh Bupati Bangkalan, hny berdasar laporan segelintir warga yg mengaku tidak tahan dengan bau kotoran ayam.
padahal, bau itu tdk mencemari air warga, sungai warga, tambak warga, dan tidak mencemari tanah warga.
Bupati dan instansi terkait, dinas perijinan, dinas lingkungan hidup, satpol PP, dan Bapenda….tanpa ba bi bu langsung bawa rantai dan gembok.
kandang kecil yg hanya menampung 1000 ekor ayam itu, ditutup..!!!
ditutup hanya (katanya) karena bau.
padahal ijin-ijinnya lengkap.
pemilik kandangnya disuruh menggugat ke PN Bangkalan, kalau ingin gemboknya dibuka.
__________
ketika saat ini menghadapi kasus seperti pencemaran lingkungan besar-besaran di Kamal… sebuah usaha besar dengan modal triliun yang sama sekali tdk mengantongi ijin… Kita jadi tahu, bahwa Bupati Bangkalan & seluruh jajaran terkait di Pemkab Bangkalan…. nyalinya hanya seupil… tidak setegas ketika menutup kandang ayam.
saat ini kita melihat fakta, bahwa pemerintahan Bangkalan benar-benar tidak ada… penindakan dan penegakan hukum tidak ada…!
rakyat yang tidak mampu membayar “upeti keamanan”… usahanya langsung ditutup dng dalih bau busuk yg mencemari lingkungan. sekali lagi hanya karena bau.
Pak…., tutup saja itu Dinas Perijinan dan Dinas LH.
Sepertinya itu jauh lebih mudah…!!!
Karuan saja, postingan Risang BW mendapat komentar dari netizen saling bersahutan. Mayoritas netizen memberi komentar pedas.
Redaksi mengutip sebagian komentar netizen yang relatif cold. Seperti, Slamet Adys, yang berkomentar: “Sabar yuk kita belajar bersama…Atau ngopi bersama2 pasti ada solusinya gak semuanya diselesaikan dengan uang, secangkir kopipun bisa selesai insaallah…,”
Akun Wira Bumi menanggapi santai, “Kok baru sekarang ramai ya, dari dulu kok mulus jalannya kalau emang blm ada ijin yg lengkap, padahal udah bertahun tahun, siapa yg kuat di balik ini sehingga tak tersentuh seperti pemilik kandang ayam,”
Sedang akun Hai Molabama, yang juga wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, berkomentar “Haram hukumnya bagi saya tuk mundur, ikuti aja terus kedepannya,”.
Mathur Husyairi juga ikut memposting pernyataan Kadis Ainul Ghufron. Postingan Mathur juga dikomentari macam-macam di beranda facebooknya.
Tapi, Mathur memberi penjelasan resmi ke Mata Madura untuk menanggapi penyataan tidak ilegal atas aktivitas industri Pemotongan Kapal yang mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.
“Jika izin pemotongan kapal itu ke Dirjen Perhubungan bukan di daerah. Terkait pencemaran lingkungan itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan dan IMB itu DPMPTSP. Coba Kepala DPMPTSP baca lagi, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kalau tidak sebaiknya ikut Prajab lagi Kadis DPMPTSP. Masak Kadis begitu komentarnya,” terang Politisi PBB ini kepada Mata Madura, Jum’at (13/3/2020)
Kata Mathur, Kadis DPMTSP sebaiknya memanggil pemilik usaha pemotongan kapal itu. Minta dokumen perijinannya. “Jika tak lengkap serahkan ke satpol PP dan kepolisian untuk disegel,” tambah anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Ahmad Annur, Ketua Center Islam For Democration (CIDe) Bangkalan menilai, Kepala DPMPTSP Bangkalan terkesan masih takut untuk menutup industri Pemotongan Kapal di Kamal.
Pernyataan Ahmad disampaikan secara resmi kepada Mata Madura untuk merespon Kadis DPMTSP Ainul Ghufron yang berdalih tidak bisa bertindak jika tidak ada payung hukumnya.
“Padahal, sudah jelas aturannya kalau pemotongan kapal seperti yang ada di kamal tersebut harus punya izin scarapping dan harus mengantongi izin AMDAL serta izin gangguan. Kadis DPMPTSP ini gak punya nyali saja menutupnya. Atau bahkan bisa jadi sudah menemukan titik keterangan. Sehingga banyak apologi yang menjadi komentarnya,” papar Ahmad, Jumat malam (13/3/2020).
Syaiful, Mata Madura