matamaduranews.com–BANGKALAN-Jabatan Abdul Rosyid sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Bangkalan saat ini digugat ke PN Bangkalan oleh Risang Bima Wiajaya sebagai nahkoda Rumah Advokasi Rakyat (RAR).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain menggugat soal keabsahan jabatan Plt Dirut PDAM, kondisi keuangan PDAM dan manajemen ala rumah tangga juga disorot oleh Risang.
Seperti saat demo sebelum sidang gugatan perdana RAR pada Dirut PDAM Bangkalan digelar, Selasa (17/3/2020),
Di halaman kantor PN Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta, Bangkalan, Madura, aktivis yang juga pengacara ini menyoroti carut marutnya manajemen PDAM Bangkalan.
Kata Risang, PDAM sebagai BUMD milik Pemkab Bangkalan tapi dikelola oleh satu kelurga tanpa pengelolaan keuangan yang jelas.
“Papa mama jadi direktur. Mama (istri Rosyid, Plt Dirut PDAM) ikut mengatur segala sesuatu kebijakan di PDAM. Apesnya, keuangan PDAM selalu dilaporkan merugi,” sebut Risang dalam orasinya.
Carut marut keuangan PDAM Bangkalan-kata Risang-gaji karyawan PDAM Rp 14 Juta di luar tunjangan. Banyak karyawan PDAM masih keluarga besar Pak Plt Dirut.
“Habis kontrak satu tahun diperpanjang lagi. Ada lagi anaknya Rosyid, satu bulan baru masuk langsung jadi karyawan,” sebutnya.
Risang mengatakan, anggaran PDAM pada tahun 2019 sebesar Rp 17,5 miliar. “Setiap tahun PDAM minta uang ke pemda, tetapi dalam laporan selalu merugi. Lantas kemana uang yang digelontorkan selama ini?,” teriak Risang.
“Masak dengan tambahan anggaran Rp 17,5 miliar merugi terus. Padahal air PDAM itu dijual ke Surabaya, itu katanya rugi. Air PDAM dijual ke kapal, juga masih rugi. Artinya tidak ada manajemen yang baik di PDAM di kepemimpinan Plt Dirut Rosyid,” tambah pria berambut gondrong ini.
Risang menyindir tambahan anggaran Rp 17,5 Miliar ke PDAM dengan laporan keuangan merugi. Sementara si Plt Dirut PDAM mampu beli mobil Innova Reborn. “Katanya rugi, kok beli mobil Innova Reborn,” geramnya.
Dalam amatan Risang, setoran PDAM ke Pemda selalu dilaporkan merugi. “Padahal ada uang dari pelanggan dan uang penambahan dari Pemda untuk pelayanan. Tapi dalam laporan keuangan minus alias merugi. Pertanyaannya, uang setoran ke PDAM itu dikemanakan. Ludruk semua di PDAM Bangkalan,” sebutnya dengan intonasi meninggi saat orasi.
Puas menggelar demo, Risang menjalani sidang perdana dalam gugatan legalitas Abdul Rosyid sebagai Plt Dirut PDAM Bangkalan.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung perlu mediasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum menjalani sidang gugatan di PN Bangkalan. Dengan harapan prinsipal atau tergugat bisa hadir menjalani sidang gugatan perdata di PN Bangkalan.
Terlihat, semua pihak; baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, semuanya hadir dalam persidangan yang digelar di PN Jl. Soekarno Hatta, Bangkalan.
Syaiful, Mata Madura