Antisipasi Pandemi Corona, BPN Bangkalan Manfaatkan Pelayanan Online

×

Antisipasi Pandemi Corona, BPN Bangkalan Manfaatkan Pelayanan Online

Sebarkan artikel ini
Masyarakat saat mengurus dokumen tanah via online di depan Kantor BPN Bangkalan, Kamis (26/3/2020). (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dalam rangka turut mendukung pencegahan penyebaran virus Corona atau dikenal Covid-19. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan mengimbau masyarakat yang hendak melakukan pengurusan pertanahan agar melalui online.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah strategis BPN ini bagian upaya pencegahan Covid-19 dengan pertimbangan beberapa aspek seperti kesehatan dan keamanan merebaknya virus Covid-19.

Kepala seksi infrastruktur BPN Bangkalan, Eric Hosta Mella, ST. MSc berpendapat bahwa social distancing
merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.

“Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing. Cara BPN yaitu melakukan pelayanan dengan Online,” kata Eric. Kamis (26/3/2020) siang.

Dirinya utarakan perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Pelayanan saat ini kami hanya menerima secara online,” papar Eric saat dimintai keterangan awak media di kantor BPN Bangkalan.

Berdasarkan surat edaran ATR/BPN yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang. BPN Bangkalan sesuai putusan No. 172.100.2-35.26/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus.

Berikut adalah poin dari surat edaran BPN Bangkalan yang dimaksud :

1. Pelayanan pertanahan berupa hak tanggungan, Informasi Zona, Nilai tanah, pengecekan sertipikat, dilakukan secara elektronik melalui Mitra.atrbpn.go.id, loket.atrbpn.go.id dan htel.atrbpn.go.id.

2. Pelayanan yang belum tersedia di layanan elektronik dan berkas permohonan yang sangat segera ditangani secara khusus maka permohonan dikirimkan melalui map plastik tertutup dan hasil scan dikirim melalui email ke kab-bangkalan@atrbpn.go.id.

3. Penyerahan produk pertanahan akan dihubungi melalui telepon.

4. Pelayanan yang perlu ke lapangan dan berinteraksi langsung, ditunda sementara waktu menunggu petunjuk lebih lanjut.

Perlu diketahui kebijakan tersebut terhitung mulai 24 Maret sampai 5 April 2020 dan dapat dieprpanjang sesuai kebijakan Pemerintah.

Syaiful, Mata Bangkalan