Galian C Illegal di Pamekasan, Kenapa Menjamur? LSAKP Punya Pandangan

×

Galian C Illegal di Pamekasan, Kenapa Menjamur? LSAKP Punya Pandangan

Sebarkan artikel ini
Salah satu penambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan.

matamaduranews.comPAMEKASAN-Pasca tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan terhadap demonstran yang menyoroti maraknya tambang ilegal di Pamekasan, LSAKP (Lingkar   Studi   dan Advokasi   Kebijakan Publik) menilai Bupati Pamekasan tidak sungguh-sungguh mengurus lingkungan.

“Jika Bupati Pamekasan serius, dari dulu seharusnya, bupati sudah bisa Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan untuk berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Timur untuk menutup tambang illegal,”sebut Ketua LSAKP, H   Syawaluddin kepada Mata Madura, Sabtu (27/06/2020).

Menurut aktivis kelahiran Sampang ini, secara filosofis, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, mengamanatkan   kepada kepala daerah untuk memimpin pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

“Saya   paham, sikap seperti ini bupati ambil   karena telah   menjadikan politik sebagai panglima. Jika   Bupati meletakkan hukum sebagai panglima, maka pasti bupati akan   terdepan memimpin pelestarian dan pelindungan   lingkungan hidup,” tambah Ketua LSM   yang berkantor di Surabaya   ini.

Menurut   pria   yang berusia   40 tahun ini, Bupati   Pamekasan sepertinya   akan mengambil sikap safety. Yaitu   memilih mengikuti   arus   yang   paling kuat. Bukan mana  yang   paling benar. Bupati tidak akan mau berhadapan   dengan pemilik tambang illegal yang sebagian dimilki tokoh. Sebagian lainnya milik pengusaha   tambang yang   didukung oleh ratusan pekerja tambang.

“Saya yakin   90%, tapi semoga saya salah, tidak akan ada penutupan tambang illegal. Kalau pun ada akan dipilih satu dua saja yang dikorbankan untuk   memanipulasi kepuasan publik.   Untuk   sebagian besar, sisanya akan   beroperasi lagi secara   perlahan”, urai ayah satu anak ini.

Menurut   aktivis yang saat ini sedang melaporkan beberapa pemilik reklamasi illegal dan tambang illegal di Sampang ini, sikap Bupati Pamekasan itu sejalan dengan sikap Polres Pamekasan yang juga akan mengambil   langkah safety.

“Polres Pamekasan bukan tidak tahu telah terjadi pidana lingkungan di wilayah Pamekasan.   Kapolres dan seluruh   jajarannya sangat paham.   Tetapi   tidak mau mengambil rsiko. Karena Galian C selain berpotensi dimainkan, juga sebagai trigger konflik horizontal antara pemilik tambang dengan kelompok aktifis. Termasuk ada backup oleh kekuatan lain,” urai   aktivis yang selalu berpenampilan sporty ini.

Menurut H Syawal, pidana lingkungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah   delik biasa. Bukan delik aduan. Sehingga, tanpa ada yang melaporpun polisi sudah bisa langsung memproses hukum pemilik tambang   illegal.

“Semua   unsur yang   menjadi syarat tuntutan pidana, sudah terpenuhi semua. Pelakunya ada, perbuatannya sudah   dan sedang terjadi.   Izin tidak ada. Kerusakan lingkungannya sudah terjadi. Apalagi yang mau ditunggu?,” tanyanya keheranan.

Saat ditanya, apakah   tidak ada peluang proses hukum berjalan?   Aktifis yang punya hobby music ini mengatakan,   peluang itu ada. Tapi harus cara yang luar biasa. Bupati butuh perjuangan kersa. Diehard alias berdarah-darah.

“Peluang penutupan tambang illegal secara massif akan terjadi apabila ada kejadian luar biasa. Pertama, maaf-maaf, ada tragedy seperti di   Lumajang. Kedua, Bupati dan Kapolresnya “gila” seperti Bupati Lumajang saat ini. Tidak pernah berpikir dan bertindak politis saat   memngawal penegakan hukum. Ketiga, aktifisnya juga “gila”. Tahan terhadap tekanan dan rayuan uang. Pertanyaannya, adakah itu di Pamekasan?,” tanya H Syawal   sambil   tertawa   ringan.

Meskpun demikian, secara pribadi H Syawal mengaku menaruh hormat yang setinggi-tingginya terhadap   perjuangan teman-teman PMII. Dirinya yakin, Ketua PMII Cabang Pamekasan bersama seluruh aktifis Pamekasan   tidak akan pantang menyerah menyuarakan kebenaran,” pungkas dalam wawancara Mata Madura di sebuah café Pamekasan.

Johar Maknun