Undangan Komisi D DPRD Bangkalan soal Pantai Tengket Berujung Kecewa

×

Undangan Komisi D DPRD Bangkalan soal Pantai Tengket Berujung Kecewa

Sebarkan artikel ini
Imam Faisol, Ketua BPD Desa Maneron, Sepulu, Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Undangan rapat kerja Komisi D DPRD Bangkalan bersama Kepala Desa Maneron, BPD dan Tokoh Masyarakat Sepulu perihal Pantai Tengket menuai kekecewaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Harsono Kades Maneron mengaku  kecewa karena surat undangan yang diberikan padanya dibatalkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya hanya mendapat telpon dari operator desa perihal pembatalan undangan saat sudah sampai di Kantor Dewan,” keluh Kades Maneron kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Harsono bisa memaklumi bila pembatalan rapat hearing dilakukan beberapa hari sebelum hari H.

Kejadian berbeda, dia datang ke dewan jam 1 siang. Secara tiba-tiba undangan dari dewan dibatalkan.

“Seharusnya ada surat lanjutan sehari sebelum hari H, jika mau dibatalkan, ini sudah tidak etis secara administrasi,” paparnya.

Senada dengan Ketua BPD Desa Maneron, Imam Faisol yang juga kecewa terhadap Komisi D karena membatalkan undangan tanpa pemberitahuan.

“Kami datang kesini beserta tokoh setempat tidak membuahkan hasil. Tokoh masyarakat kecewa,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Bangkalan.

Kata Faisol, kedatangannya ke Kantor DPRD karena undangan resmi dari Komisi D untuk melakukan koordinasi perihal pantai tengket usai dibuka.

Dirinya mewakili masyarakat tetap menolak dibukanya tempat wisata Pantai Tengket.

Disoal masyarakat tetap ingin mempertahankan tempat yang dijaga kesakralannya oleh sesepuh desa.

“Warga tetap menolak dibukanya pantai nuansa alam itu. Ada petilasan Ra Lilur di Pantai tersebut. Konon ceritanya ke Pantai itu Ra Lilur jika kesana tidak berani sembarang jalan, melainkan berjalan jongkok untuk menuju kepetilasan,” imbuh Imam.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Sonhaji yang kebetulan berkantor menemui undangan mengaku ada miskomunikasi.

“Kebetulan saya yang menemui Kades Maneron. Saya melihat adanya miskomunikasi,” jelasnya singkat.

Sonhaji katakan, Kades Maneron, BPD dan Tokoh Agama dan Masyarakat menghendaki penutupan pantai Tengket tersebut demi ketentraman masyarakat Maneron karena kultur yang sudah tidak menghendaki.

“Ijin tidak ada makanya tokoh masyarakat, Kades tidak menghendaki. Akan tetapi kami Komisi D menginginkan semua pihak yang terlibat untuk berkumpul duduk membahas mencari solusi yang terbaik,” tutur Sonhaji.

Diketahui surat undangan dari Komisi D DPRD Bangkalan yang dibatalkan sepihak bernomor 005/445/443.050/2020.

Surat itu menindaklanjuti hasil peninjauan terkait Pantai Tengket, Sepuluh. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Hosyan, SH.

Syaiful, Mata Madura