Peristiwa

Diduga Ngebut, Bus AKAS Hantam Motor di Nambakor

×

Diduga Ngebut, Bus AKAS Hantam Motor di Nambakor

Sebarkan artikel ini
Laka Lantas
Polisi sedang olah TKP Bus AKAS hantam sepeda motor di Nambakor, Selasa (6/10/2020). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Diduga ngebut dan kurang konsentrasi, Bus AKAS Hino Nopol N 7028 UR menghantam sepeda motor Suzuki Tornado Nopol M 3561 W, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laka lantas antara Bus yang dikemudikan Hendrawan Triwantoro (29) warga Kabupaten Lumajang dengan sepeda motor yang dikemudikan Muhtadi (58) warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto ini terjadi di Jalan Raya Nasional Km 8, Desa Nambakor, Kecamatan  Saronggi, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, awalnya mobil Bus AKAS yang dikemudikan Hendrawan berpenumpang Sugiono (Kernet) dan Mariyam (Kondektur) melaju dari arah utara ke arah selatan dengan kecepatan tinggi.

Sementara di waktu yang sama, dari arah berlawanan, selatan ke utara, sedang melaju pula sepeda motor yang dikemudikan Muhtadi (58) membonceng Helliyah (54).

Diduga saat mengemudikan Bus AKAS dengan kecepatan tinggi itu tidak konsentrasi ke arah depan, maka ketika melihat ada sepeda motor hendak berbelok ke kanan dan masih berada di garis tengah, Hendrawan langsung ngerem mendadak.

“Sehingga Bus AKAS itu oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Muhtadi membonceng Helliyah yang berada di badan jalan sebelah barat dekat as jalan,” ujar AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020) siang.

Akibat kecelakaan tersebut, pembonceng sepeda motor bernama Helliyah mengalami luka, kemudian meninggal dunia di RSUD Sumenep. Sedangkan Muhtadi yang mengemudikan sepeda motor mengalami luka ringan, juga dirawat di RSUD Sumenep.

“Adapun pengemudi, kernet, dan kondektur Bus AKAS terswbut tidak mengalami luka apapun,” imbuh AKP Widiarti.

Selain memakan korban, kedua kendaraan juga mengalami kerusakan material yang diperkirakan sebesar Rp 7 juta. Masing-masing Rp 5 juta untuk kerusakan bus, dan Rp 2 juta untuk kerusakan motor.

Rafiqi, Mata Madura