Judul : Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak
Penulis : Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. dan Lutfi Humaidi, M.Si.
Penerbit : Erlangga
Cetakan : 2016
Tebal : 214 halaman
ISBN : 978-602-298-845-8
Peresensi : Suhairi Rachmad*
Akhir-akhir ini, fenomena tentang kekerasan terhadap anak masih memenuhi pemberitaan di media massa. Otomatis, anak akan terganggu dalam mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar. Sebagian dari mereka mengalami tekanan psikologis, atau trauma yang berkepanjangan. Kondisi seperti ini mengakibatkan anak tidak fokus menyerap materi pelajaran; baik di sekolah maupun di rumah.
Buku Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak karya Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. dan Lutfi Humaidi, M.Si. ini menjadi panduan bagaimana sejatinya pendidikan itu berlangsung. Melalui indorsmennya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan bahwa buku ini sangat penting untuk dijadikan panduan bagi guru dan penanggung jawab pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang ramah anak sehingga sekolah menyenangkan dan akhirnya tujuan pendidikan tercapai.
Apa yang disampaikan Seto Mulyadi penting untuk diperhatian. Sebab, banyak anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan penganiayaan. Baik di rumah, sekolah, madrasah, maupun pesantren. Sehingga, banyak anak yang tidak lagi merasa aman dan nyaman untuk bermain dan belajar karena selalu berada dalam tekanan dan ancaman (hal. 5).
Siapa saja yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap anak? Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Sesuai dengan Udang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 20 yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (hal. 31).
Seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap anak. Namun realitas di lapangan, tidak semua elemen masyarakat memiliki kesadaran yang sama. Masih ada sosok guru yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik, atau seorang ayah yang melakukan tindakan asusila terhadap anaknya. Ini adalah salah satu potret buram pendidikan di Indonesia.
Sedangkan sekolah atau madrasah harus menciptakan bidang-bidang penyelenggara perlindungan anak seperti bidang agama, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang sosial, dan bidang perlindungan khusus (hal. 35-48). Bidang-bidang ini harus berfungsi secara normal dan seimbang. Keseimbangan kinerja masing-masing bidang akan menciptakan pendidikan yang ramah terhadap anak.
Menciptakan pendidikan ramah anak memang tidak mudah. Sebab hingga saat ini, tidak sedikit sekolah atau lembaga terkait lainnya dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan anak di sekolah belum mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak demi kepentingan terbaik bagi anak (hal. 171). Sedangkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak adalah tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan hak tumbuh dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak (hal. 175).
Konsep Sekolah Ramah Anak ini digagas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Konsep ini mendapat dukungan dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Tujuannya untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak sekaligus memastikan bahwa satuan pendidikan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian (hal. 190-191).
Buku ini layak dibaca oleh siapa saja, utamanya bagi guru dan penanggung jawab pendidikan. Buku ini akan memandu pembaca untuk menciptakan proses kegiatan belajar-mengajar agar lebih menyenangkan. Dengan demikian, sekolah dan madrasah akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak untuk menimba ilmu. Diharapkan, tujuan pendidikan akan tercapai secara lebih maksimal.
*Alumnus Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya.