matamaduranews.com–SAMPANG,-Asosiasi Pemuda dan Masyarakat (APM) Sampang mendatangi Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Madura, Rabu (25/11/2020).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangan APM untuk memprotes Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) di tanah seluas 600 M2 atas nama Khodijah, warga Desa Keseneh, Kecamatan Karang Dalam, Sampang.
APM menilai, SPPT itu cacat posedur.
“BPKAD Sampang mengeluarkan SPPT tanah seluas 600 m2 atas nama Khodijah tampa sepengetahuan H. Faridi selaku pemilik tanah atau ahli waris tanah yang sah,” terang Didiyanto, salah satu anggota APM saat beraudiensi.
Dalam tuntutan, APM juga minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang bisa menunjukkan Peta Bidang atau sertifikat yang dikeluarkan oleh kelurahan.
“Kami menekankan BPN dan Dispendaloka mengenai mekanisme terbitnya SPPT itu dan isinya seperti apa, Karena SPPT itu diterbitkan atas nama Khodijah sedangkan pemilik sahnya atas nama H. Faridi selaku ahli waris yang sah tak dilibatkan,” tambah Didi.
Didiyanto menegaskan, penerbitan SPPT atas nama Khodijah menyalahi aturan dan cacat administrasi atau cacat prosedur.
“Saya rasa ada penyalahgunaan sehingga tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak sesauai dengan mekanisme yang ada dikarenakan penerbitan SPPT tidak izin kepada pemilik tanah tersebut,” tegasnya.
Sementara, Tenaga Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, Moh. Wahib membenarkan atas kesalahan prosedur dalam penerbitan SPPT atas nama Khodijah.
“Kesalahan sudah biasa tapi diperbaiki,” terangnya dalam audiensi.
Wahib menambahkan, permohonan keberatan terkait Peta Bidang secara Teknis sudah ada dalam Peraturan BPN No 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir.
“Nanti berkas itu akan dihentikan sementara selama 30 hari dari orang yang berkeberatan. Namun apabila selama 30 hari tidak ada sita jaminan dari pengadilan, nanti kita lanjutkan proses Penerbitan Tata Bidang,” ucapnya.
Jamaluddin, Mata Madura