Nasional

Begini Kondisi Habib Rizieq dari Sel Tahanan Polda Metro Jaya

×

Begini Kondisi Habib Rizieq dari Sel Tahanan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Jangan Zalimi Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Istimewa

matamaduranews.comJAKARTA-Kondisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya tampak sehat wal afiat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal demikian tampak terlihat dari foto yang beredar di kalangan wartawan. Dalam foto tersebut, Habib Rizieq tampak berpakaian berwarna putih tampak tersenyum meski berada di dalam sel penjara.

Habib Rizieq menggunakan peci berwarna putih, begitu juga dengan kaus oblong dan celana bahan panjang yang digunakan.

Habib Rizieq berada di dalam sel berukuran 2×1 meter yang terbilang cukup sempit dan hanya bisa ditempati satu orang.

Terlihat juga sebuah koper berwarna putih yang diuga sebagai tempat menyimpat barang pribadi Habib Rizieq.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga sempat menyampaikan kondisi Habib Rizieq setelah dirinya menjenguk pemimpin FPI itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kata Munarman, kondisi Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

“Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda,” katanya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (sindonews)