matamaduranews.com-JAKARTA-Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Persetujuan itu ditetapkan usai Komjen Listyo menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III, Rabu (20/1/2021).
Saat fit and proper test Komjen Listyo punya pandangan khusus soal Polantas.
Dia tak memungkiri jika kerap ada aduan soal tingkah polah Polantas di jalan.
Komjen Listyo secara khusus menyinggung soal Polantas.
“Di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE,” kata Komjen Listyo.
Untuk mengurangi interaksi (Polantas) dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut.
Kata Komjen Listyo, ke depan, anggota Polantas turun ke lapangan tapi hanya mengatur lalu lintas yang macet.
“Jadi anggota Polri turun atur kemacetan. Tidak perlu melakukan tilang. Ini icon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini depan,” jelasnya yang disambut aplaus anggota komisi III.
Hadir dalam fit and proper test ini pimpinan Komisi III DPR antara lain Herman Hery, Ahmad Sahroni, dan lain-lainnya.
Sedang Komjen Listyo didampingi Wakapolri Komjen Gatot Edhy, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto, dan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada.
“Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Ketua Komisi III Herman Hery, Rabu (20/1/2021).
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Dimyati Natakusumah mempertanyakan sikap calon tunggal kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi pada awal Desember 2020.
Pertanyaan itu disampaikan pada sesi pendalaman uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Dimyati juga menyinggung soal keterlibatan Polri dalam insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Begitu juga dengan penindakan demo yang represif.
Komjen Listyo menjawab, bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM terkait extra judicial killing di KM 50 tersebut.
“Terkait masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas,†kata Listyo saat menjawab.
Namun, Listyo mengingatkan, bahwa harus dibedakan dengan protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, prokes harus tetap ditegakkan, karena keselamatan rakyat hukum tertinggi, bagaimana masyarakat tetap bisa terjaga dan angka kasus positif Covid-19 hari ini sudah 13-14 ribu.
“Jadi (pelanggaran) prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM,†tegas Kabareskrim itu.
sumber:kumparan dan sindonews