matamaduranews.com–BANGKALAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Na’i dan oknum pengurus LSM, Moh Hosen divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mereka berdua ditahan setelah terlibat penipuan.
Majelis hakim PN Bangkalan, Baginda Rajoko Harahap dalam persidangan menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan surat izin orkes dangdut di Desa Pamorah.
“Keduanya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 6 bulan. Serta terdakwa saudara Hosen harus mengembalikan uang sebesar Rp. 3 juta,” kata Baginda Rajoko, Selasa (25/5/2021).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari terhadap kedua terdakwa dan JPU untuk berfikir dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU kami beri satu minggu untuk berkonsultasi,” tambahnya.
Diketahui kedua terdakwa dalam kasus ini mereka meminta uang kepada warga yang hendak menggelar orkes dangdut di kawasan Tragah.
Dimintai uang dalam rangka untuk mengurus izin keramaian agar acara bisa berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Padahal selama pandemi Covid-19, kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian.
Peran keduanyapun berbeda.
Kades Na’i, meminta sekaligus menerima uang sebesar Rp 5 juta dari H Muhyi yang ingin menggelar hajatan.
Sedangkan oknum pengurus LSM Hosen, yang menjamin pengurusan izin keramaian.
Syaiful, Mata Madura