matamaduranews.com–SUMENEP-Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan masuk kategori perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersamaan dengan sejumlah daerah di Indonesia.
Senin malam (2/8/2021) Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Selasa (3/8/2021) kepada wartawan, menyebut perubahan status Sumenep menjadi PPKM Level 4 disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya jumlah kasus covid dan angka kematian Covid-19 yang bertambah.
“Jadi banyak indikatornya. Setelah ini maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya,†ungkapnya.
Penegasan perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4
Auran menggelar hajatan atau resepsi pernikahan berdasarkan status level PPKM 4 tertuang pada Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Luar Jawa Bali.
Artinya, masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan pada masa PPKM Level 4.
Jika resepsi pernikahan masih tetap dilaksanakan, maka aparat setempat akan menertibkan acara tersebut.
Nasib Pilkades Sumenep
Kepala DPMD Sumenep, M Ramli menyebut pelaksanaan Pilkades Sumenep yang sempat tertunda karena PPKM Darurat awal Juli lalu tetap berlanjut.
Hanya saja soal Hari Pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan SK Bupati Sumenep.
“Penempatan Hari H Pilkades menunggu SK Bupati dan tetap menunggu kebijakan pusat. Saya tak bisa mengandai-andai kapan Pilkades Sumenep digelar,” terang Ramli saat ditemui Senin siang (2/8/2021).
Kata Ramli, penetapan Hari Pelaksanaan Pilkades Sumenep yang sempat tertunda tak bicara konteks PPKM yang bertansformasi jadi level-level.
“Saya tak bisa masuk ke konteks PPKM. Tapi menunggu kebijakan penanganan dampak pandemi covid. Makanya dalam Perbup penundaan itu menegaskan dan mengatur untuk menunggu penanganan dampak pandemi covid dari pemerintah pusat. Kalau penundaan bicara konteks PPKM, suatu saat nanti diganti nama bukan lagi PPKM, Bupati kan harus membuat SK pelaksanaan Pilkades,” begitu alasan Ramli kenapa muncul Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara.
Menurut Ramli, Perbup itu dibentuk khusus untuk mengatur tentang Penetapan Hari “H†Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara.
Terkait Perbup Khusus akibat penundaan tersebut, kata Ramli, memang harus diatur. Baik itu Perbup Perubahan maupun Perbup Tersendiri.
“Bukan Perbup di atas Perbup, tapi Perbup itu sifatnya pengaturan khusus dan secara konsep penyusunan produk hukum daerah sifatnya benar dan sudah dikonsoltasikan dengan Kemendagri,” ungkap mantan Kadinsos ini.
Ramli bercerita, pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten lalu dikonsultasikan ke Kemendagri. Hasil konsultasi itu dipilih Perbup Tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi.
“Hal itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,” papar Ramli menambahkan.
Dikatakan, terkait dengan pelaksanaan Hari “H†Pemungutan Suara, ditetapkan dalam bentuk keputusan.
Kenapa perubahan Perbup Tersendiri tak diatur soal penambahan DPT dan lain-lain?
Ramli mengatakan, “Jika perubahan DPT diperbolehkan kan sama saja mengubah semua tahapan dalam Pilkades. Termasuk calon Kades harus dimulai dari awal. Itu berarti Pemkab Sumenep harus mengalokasikan lagi anggaran Pilkades yang menghabiskan anggaran Rp 17,9 miliar untuk Pilkades 2021,” pungkas Ramli.
Rusydiyono, Mata Madura