Berita UtamaNasional

Tidak Terima atas Status Tersangkanya, Dahlan Iskan Melawan dengan Praperadilan

×

Tidak Terima atas Status Tersangkanya, Dahlan Iskan Melawan dengan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan, di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (20/12/2016) lalu. (Foto/Istimewa)
Tersangka kasus korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan, di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (20/12/2016) lalu. (Foto/Istimewa)
Tersangka kasus korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan, di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, Selasa (20/12/2016) lalu. (Foto/Istimewa)

MataMaduraNews.comJATIM-Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 Mobil Listrik senilai 32 Miliar oleh Kejaksaan Agung pada Jum’at (03/02/2017), direspon mantan menteri BUMN era SBY itu dengan mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/02/ 2017) lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut disampaikan Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum Dahlan Iskan kepada awak media Senin, (13/02/2017) usai mewakili Kliennya di Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Menurut Agus, Dahlan Iskan tidak bisa hadir akibat kesehatannya menurun.

“Kami sudah mengajukan praperadilan dalam penetapan tersangka Mobil Listrik dengan reGister Parkara Nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)

Alasan perlawanan melalui prapradilan terhadap status tersangka Dahlan Iskan, menurut Agus, dasar penetapan kliennya dianggap tidak terlalu kuat karena hanya berdasarkan kepada petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.

“Petikan itu menurut KUHAP hanya diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Jadi kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi pegangan dasar hukum bagi aparat kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Menurut Agus, seharusnya Kejaksaan Agung dalam memutuskan perkara tidak boleh berdasar kepada kutipan putusan pengadilan, melainkan harus salinan putusan. Apalagi, sambung Agus, salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterimanya.

“Kalau penetapan (tersangka) Pak Dahlan berkaitan dengan terdakwa Dasep, ya tentunya salinan putusan yang dipegang bukan petikan. Kalau petikan itu kan Cuma ringkasan tentang nama. Sedangkan tentang pertimbangan hukumnya kita kan tidak tahu,” tegasnya dengan nada serius.

Reporter: Samsul, Mata Biro Jatim