BeritaHukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan di Sumenep, Advokat: Diduga Melakukan Tindak Pidana

×

Pelaku Penembakan di Sumenep, Advokat: Diduga Melakukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penembakan di Sumenep
Pelaku penembakan, yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES, dan Bripka AS dalam sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022,dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

matamaduranews.comSUMENEP-Sanksi ringan bagi pelaku penembakan yang menewaskan Herman (24), warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Sumenep mendapat respon dari Marlaf Sucipto, seorang Advokat & Legal Research.

Menurut Marlaf, para penembak Herman, selain melanggar kode etik profesi Polri. Juga layak diduga melakukan tindak pidana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seperti diketahui, Herman diketahui mengidap gangguan jiwa tewas di jalanan setelah ditembak polisi.

Herman ditembak mati di jalan Perum BSA Kolor,  Sumenep beberapa waktu lalu disangka sebagai seorang bandit atau begal motor.

Kasus itu menyeret empat anggota Polres Sumenep pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Keempat anggota Polres Sumenep yang terlibat dalam kasus penembakan itu yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES, dan Bripka AS.

Berdasarkan sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022, keempat anggota Polres Sumenep itu dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim. Dalam persidangan itu, keempat anggota kami dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya dalam rilis, Senin (30/5/2022).

Berikut ulasan Advokat Marlaf Sucipto:

Pelaku Penembakan di Sumenep, Advokat: Diduga Melakukan Tindak Pidana
Marlaf Sucipto

Para Penembak Herman, Selain Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Juga Layak Diduga Melakukan Tindak Pidana

Berdasarkan rilis yang beredar, polisi yang terkonfirmasi telah melakukan penembakan terhadap Almarhum Herman; Warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, telah diputus melanggar kode etik sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan Majelis Etik Kepolisian Daerah (POLDA) Jatim, telah memberi sanksi meminta maaf dan demosi terhadap para pelaku. Sebab itu adalah sidang etik, ya, sudah tepat. Peradilan etik itu hanya menyangkut kode etik. Bukan yang lain.

Mereka yang terkonfirmasi menembak Herman, saya rasa tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tapi juga layak diduga melakukan tindak pidana.

Bersambung

KPU Bangkalan