Berita

Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas Regulasi DPRD Sumenep Tahun 2026

×

Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas Regulasi DPRD Sumenep Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Rapat paripurna DPRD Sumenep digelar pada 31 Maret 2026, seluruh fraksi menyampaikan laporan hasil reses yang sebelumnya dilaksanakan di berbagai daerah pemilihan.

matamaduranews.com-SUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep menempatkan isu perlindungan masyarakat sebagai salah satu prioritas dalam program legislasi daerah tahun 2026. Fokus tersebut mencakup penguatan regulasi di bidang perlindungan anak serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak, yang masuk dalam daftar 31 program legislasi prioritas daerah tahun 2026 dan ditargetkan segera diselesaikan sesuai tahapan pembahasan.

Selain itu, DPRD juga berkomitmen memperkuat payung hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga melalui penyusunan regulasi daerah yang lebih spesifik dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan kekerasan, memperkuat mekanisme perlindungan korban, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sumber:
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

 

Tinggalkan Balasan