Berita

DPRD Sumenep Pacu Regulasi Baru Tata Kelola Aset Daerah

×

DPRD Sumenep Pacu Regulasi Baru Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD SUMENEP
Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid

matamaduranews.comSUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sejak awal Mei 2026. Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I bersama jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Sumenep.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel. Menurutnya, aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Rapat pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada mekanisme pemanfaatan, penghapusan, pengamanan, hingga optimalisasi aset milik pemerintah daerah. DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, termasuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pansus menargetkan pembahasan raperda dapat rampung sesuai jadwal agar segera menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Yakin, Panwaskab Sumenep Salahi Kode Etik

Pembahasan tersebut turut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Setdakab Sumenep guna memastikan substansi regulasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan riil pemerintah daerah. (bahri)

 

Tinggalkan Balasan