Berita Utama

Belanja Tunjangan DPRD Sumenep Tembus Rp16,3 Miliar, Kasus Indramayu Jadi Pengingat

×

Belanja Tunjangan DPRD Sumenep Tembus Rp16,3 Miliar, Kasus Indramayu Jadi Pengingat

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Ilustrasi

Penahanan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam menetapkan dan mengawasi belanja hak keuangan anggota dewan.

Di Sumenep, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD diatur melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2021. Aturan itu menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 14 juta untuk setiap Wakil Ketua, dan Rp 11 juta untuk setiap anggota. Perbup tersebut menyebut penetapan tunjangan didasarkan pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sementara tunjangan transportasi kini diatur dalam Perbup Sumenep Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan aturan tahun 2023. Besarannya ditetapkan Rp 13,9 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 12,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 10,5 juta untuk anggota.

Dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 mencatat belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 9,343 miliar, dengan realisasi Rp9,294 miliar. Untuk tunjangan transportasi, anggarannya Rp6,980 miliar dan realisasinya Rp6,968 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya belanja publik untuk dua komponen itu, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

BACA JUGA :  Kronologi Tenggelamnya Perahu Santri di Perairan Sapeken

Seperti dikutip ANTARA, Kasus di Indramayu memiliki dugaan khusus yang sedang disidik Kejati Jawa Barat. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tahun anggaran 2022–2025, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp18,7 miliar. Syaefudin dan seorang tersangka lain telah ditahan; perkara tersebut masih berproses dan seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Kasus itu tidak dapat serta-merta disamakan dengan kondisi Sumenep. Namun, besaran tunjangan dan nilai realisasi anggaran di Sumenep layak dibaca bersama dokumen penilaian, dasar perhitungan, serta aturan yang berlaku. Keterbukaan itu diperlukan agar publik dapat menilai apakah belanja tersebut ditetapkan secara wajar, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan