Aktivis Hosen Divonis 1 Bulan Penjara Kasus ITE

×

Aktivis Hosen Divonis 1 Bulan Penjara Kasus ITE

Sebarkan artikel ini
Aktivis Hosen Divonis 1 Bulan Penjara Kasus ITE
Terdakwa Moh Hosen saat persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada terdakwa Moh Hosen, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) atas kasus ujaran kebencian ITE.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim saat sidang putusan di PN Bangkalan, Selasa (30/6/2020).

Meski divonis hukuman penjara, Hosen tak langsung dikenakan penahanan. Hosen mengajukan banding atas vonis 1 bulan penjara yang dijatuhkan padanya.

“Mohon izin yang mulia, jika nanti hasil putusan tidak sesuai harapan hati nurani. Saya atas nama pribadi akan mengajukan banding,” pinta Hosen di depan Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH sebelum pembacaan putusan.

Hosen menilai, pertimbangan Majelis Hakimangkalan dalam memvonis banyak tak sesuai hati nuraninya.

“Pledoi sudah kami ajukan. Rasa kecewa kami perihal kemanusiaan. Kami sudah lelah dengan kejadian ini. Semoga ada keajaiban di balik semua kejadian yang menimpa saya. Kami pasrah kepada Allah,” katanya.

Sedang Majelis Hakim PN Bangkalan,
M. Baginda menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara kepada Hosen sesuai fakta persidangan.

‘Terdakwa Hosen terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” sebutnya dalam persidangan.

“Kami menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa Hosen untuk ditahan. Terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE,” tambah  Ketua Majlis Hakim

Usai membaca putusan, majeli memberi keterang kepada Hosen bahwa jika dirinya banding kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberi putusan menerima atau banding atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir. Kami memberi kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan banding. Kami beri waktu 1 minggu,” jelas Majelis Hakim.

Choirul Arifin JPU akan memanfaatkan waktu 7 hari tersebut.

“Kami selaku JPU akan berkoordinasi lagi, memanfaatkan waktu selama 7 hari ini mengingat hasil putusan jauh dari tuntutan kami yaitu selama 6 bulan” jelas Choirul.

Sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menghukum Hosen 6 bulan penjara dan biaya perkara 5 ribu.

Namun, hakim memutuskan 1 bulan penjara untuk Hosen.

“Perihal banding, Hosen tak langsung ditahan setelah divonis, lantaran Hakim Ketua masih mempertimbangkan persoalan banding,” jelas Choirul.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan