Aktivis PMII Bangkalan Jadi Tersangka, Begini Kata Aktivis HMI

×

Aktivis PMII Bangkalan Jadi Tersangka, Begini Kata Aktivis HMI

Sebarkan artikel ini
Aktivis PMII Bangkalan Jadi Tersangka, Begini Kata Aktivis HMI
Para aktivis HMI saat menggelar demonstrasi di Bangkalan. (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Status tersangka Agung Ali Fahmi (AAF) PR III UTM, mendapat respon dari kalangan aktivis HMI Sumenep. Kurniadi, SH pengacara sekaligus mantan aktivis HMI UTM menyebut, kasus yang menimpa AAF bukan murni hukum. Tapi bermotif politis.

Menurut Pembina YLBH Madura ini, kasus AFF ditumpangi pihak-pihak yang berkepentingan. Kasus AAF terlalu dibesar-besarkan. Bahkan, Kurniadi menilai apa yang disampaikan AAF merupakan konsumsi internal Grup WA IKA PMII Komisariat UTM tak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Saya tak melihat ada unsur pencemaran nama baik. Dari mana? Itu kan chat di group internal PMII. Secara hukum, tidak ada unsur subyektif bagi kader HMI. Terkecuali, pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik (umum) dan dibaca oleh kader HMI,” terang Kurniadi kepada Mata Madura, Minggu siang (22/3/2020).

Lebih dari itu, Kurniadi menyatakan kesanggupannya mendampingi AAF jika kasusnya terus berlanjut ke pengadilan. Dirinya bersedia menjadi pengacara hukum tersangka AAF.

Kurniadi YLBH Madura
Kurniadi, SH

 

“Saya siap mendampingi Agung Ali Fahmi,” tegas pengacara gaek ini.

Sebagai kader tulen HMI, Kurniadi tidak percaya jika AAF melecehkan HMI. Sebab, katanya, AAF mengomentari link berita terkait pengusiran kader HMI dan PMII dari kampus Unmuh Malang.

“Pernyataan AAF kan benar. Bahwa Kampus UNMUH ya khusus Muhammadiyah, HMI itu gak punya Induk, Ibunya Masyumi, sudah wafat, yatim piatu. Mumpung di bulan Muharrom, jika bertemu anak HMI, Elus Kepalanya,” sebut Kurniadi.

Kata Kurniadi, dari tulisan guyon yang dikirim ke grup WA internal IKA PMII, sudah diakui oleh AAF dan bersangkutan sudah meminta maaf.

“Jangan berlebihan dan melebih-lebihkan. Saya menghimbau, kepada seluruh kader-kader HMI di seluruh Indonesia, agar tidak terprovokasi soal adu domba HMI dan PMII, karena kepentingan-kepentingan pribadi. Soal pelaporan Agung Ali Fahmi, selesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, AAF sebagai PR UTM, sejak Kamis (19/3/2020) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik UU ITE oleh Polres Bangkalan.

“Pak Agung Ali Fahmi (AAF)sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap HMI dan melanggar undang-undang ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja, Kamis (19/3/2020) kepada sejumlah wartawan.

Penetapan tersangka AAF dilakukan penyidik setelah menggelar perkara Selasa (17/3/2020).

Bahri, Mata Madura

KPU Bangkalan