Nasional

AMHTN-SI Kutuk Kekerasan Pada Demonstran Jambi

×

AMHTN-SI Kutuk Kekerasan Pada Demonstran Jambi

Sebarkan artikel ini
AMHTN-SI
Saat AMHTN-SI Gelar Rakernas

matamaduranews.com-Pengurus Pusat AMHTN-SI mengecam keras kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi demonstrasi di Jambi.

Aksi demonstrasi yang menuai kekerasan dari aparat kepolisian itu terjadi pada Senin, 10 April 2022.

Diketahui, aiansi mahasiswa Jambi melakukan demonstrasi dengan gabungan bersama paguyuban dan OKP.

Mereka menuntut agar DPR tegas menolak UU Ciptaker, serius melakukan reforma agraria, menyegerakan pengesahan uu PPRT,  serta serius menyelesaikan polemik batu bara.

Demonstrasi adalah bentuk menyampaikan aspirasi mahasiswa atas kekecewaan terhadap aturan atau pun keputusan yang di keluarkan oleh wakil rakyat/DPR.

Dan itu diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998. Tapi sangat di sayangkan bahwasanya aksi demonstrasi tersebut mendapat perlakuan kekerasan oleh pihak kepolisian. Hal itu bertentangan dengan tugas fungsi polri sebagai pengayom dan itu diatur dalam aturan polri UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisan negara republik indonesia.

Sangat disayangkan institusi yang seharusnya menjadi pengamanan tapi hari ini malah membahayakan keselamatan masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya.

”Tindakan kekerasan yg di lakukan institusi polri daerah Jambi telah melanggar aturan yang tertuang dan ini bentuk tindak kekerasan secara nyata. Terjadi pemukulan oleh sekelompok polisi terhadap mahasiswa yang jelas itu membahayakan nyawa manusia tersebut” kata Wakil Ketua AMHTN-SI Panji Aditya Pranata.

”Seharusnya institusi polri menjadi pengayom dan pengaman dalam negri sesuai dengan mandat konstitusi bukan malah memberikan luka terhadap masyarakat dan berbuat kejahatan kemanusiaan dan itu perlu ditindak lanjuti oleh pimpinan tertinggi polri jendral polisi listyo sigit prabowo” ujarnya.

Yang dimana Kapolda Jambi gagal dalam menjalankan tugas nya dalam pengamanan dalaam demonstrasi di provinsi jambi. Dan saya menuntut kapolri jendral polisi listyo sigit untuk mengambil tindakan kepada kapolda jambi. Dimana dia gagal dalam kepemimpinan menjalankan tugas di provinsi jambi. Dan saya selaku Wakil persedium nasional asosiasi mahasiswa hukum tata negara seluruh Indonesia.

”AMHTN-SI sangat menyesalkan tindakan tersebut dan menurut saya harus ada tindakan yg serius terkait hal tersebut. Dan sejauh ini ada 10 korban mahasiswa yg masuk kerumah sakit dan menjalankan perawatan akibat kekerasan tersebut.” ujar mahasiswa Universitas Batanghari Jambi itu.

”Dan menurut saya kapolri dan presiden Joko Widodo harus dan melihat kasus tersebut yg itu tidak main main lagi. Dan ini menjadi bahan evaluasi kapolri karna di masa kepemimpinan beliau sudah sering sekali terjadi kasus kekerasan yg di lakukan institusi polri” pungkasnya. (*)

KPU Bangkalan