Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Warga Sepulu Ditahan

×

Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Warga Sepulu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bangkalan Tembak Warga Sepulu Ditahan
Oknum anggota DPRD Bangkalan inisial H saat di Polres Bangkala. H jadi tersangka dalam kasus penembakan Warga Sepulu, Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Seorang oknum anggota DPRD Bangkalan,   Madura, Jawa Timur, berinisial H akhirnya ditahan polisi.

Politisi Gerindra itu ditahan lantaran kasus  penembakan yang diduga menewaskan seorang warga Sepulu, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu.

H ditahan setelah polisi mengantongi sejumlah  alat bukti.

H diduga kuat sebagai eksekutor penembakan warga sepuluh itu.

“Sudah (ditahan) per hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo kepada Mata Madura.

Sebelumnya, tersangka H belum ditahan karena polisi masih melengkapi alat bukti.

“Ya sudah lengkap alat buktinya,” terang Sigit.

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap H didasarkan sejumlah barang bukti, serta hasil keterangan para saksi dan pengakuan dua tersangka lain berinisial M, dan S yang sudah ditahan lebih dahulu.

Polisi juga menggelar rekonstruksi penembakan terhadap korban.

Sayangnya, rekonstruksi penembakan yang menggemparkan Bangkalan itu dilakukan secara tertutup.

AKP Sigit menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran tersangka H, sebagaimana keterangan para saksi, yakni sebagai eksekutor penembakan.

BACA JUGA :  Cerita Santri Diduga Dicabuli Oknum Pengasuh Pondok Pesantren

“Hasil uji balistik terhadap barang bukti berupa  senjata api rakitan jenis revolver, yang telah diamankan, dan juga sesuai dengan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban, memiliki keterkaitan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Bangkalan berinisial H menjadi tersangka kasus  penembakan  seorang warga berinisial L hingga tewas.

Tersangka H menembak L karena beralasan telah mencuri motor di tokonya.

Kasus  penembakan  itu terjadi akhir Maret lalu.

Polisi awalnya menangkap dua orang pelaku. Mereka adalah karyawan H. Dari keterangan keduanya, didapatkan pengakuan bahwa H juga turut terlibat dalam kasus ini.

Bahkan H merupakan eksekutor  penembakan.

Kasus ini terjadi setelah H menuduh L mencuri motor karyawan di tokonya.

H menembak L menggunakan  pistol  rakitan milik pamannya yang telah meninggal.

Polisi awalnya hanya memintai keterangan H tanpa menahannya dengan alasan masih kurang  alat bukti  termasuk uji balistik senjata di labfor Mabes Polri cabang Surabaya di Polda Jatim.

Dari hasil uji balistik didapatkan hasil bahwa proyektil identik dengan senjata yang digunakan.

Syaiful, Mata Madura