Politik

Apakah Boleh, Pendamping Desa Daftar Caleg? Inilah Jawaban DPMD Sampang

×

Apakah Boleh, Pendamping Desa Daftar Caleg? Inilah Jawaban DPMD Sampang

Sebarkan artikel ini
Apakah Boleh, Pendamping Desa Daftar Caleg? Inilah Jawaban DPMD Sampang
Inilah nomor urut Parpol Pemilu 2019. (Foto Istimewa/Mata Madura)

MataMaduraNews.comSAMPANG-Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang, Madura, Jatim, Sudar SE mengaku kecewa setelah melihat sejumlah nama Calon Legislatif (Caleg) berasal dari pendamping desa.

“Kami kecewa atas beredarnya para pendamping desa di Sampang yang terlibat sebagai pengurus partai atau ikut nyaleg. Kami khawatir kegiatan  melalui Dana Desa justru dijadikan ajang untuk berkampanye,” terangnya dalam rilis yang disampaikan kepada sejumlah media, Sabtu (4/8/2018).

Menurut Sudar, pendamping desa terikat dengan kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan tersebut, jelasnya, pendamping desa dilarang berafiliasi dengan partai politik.

Sementara Kepala DPMD Sampang, Malik Amrullah mengiyakan penjelasan Sudar. Dia berjanji akan menindak pendamping desa yang menjadi pengurus parpol.

“Nanti saya tanyakan kepada pendamping yang terlibat sebagai anggota Parpol atau ikut daftar Caleg, agar memilih salah satu diantaranya,” jelasnya.

Kirom, Mata Sampang

KPU Bangkalan