Hukum dan Kriminal

Ayah dan Anak Berbagi Tugas; Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

×

Ayah dan Anak Berbagi Tugas; Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ayah dan Anak Berbagi Tugas; Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba
Ayah dan Anak berbagi tugas dalam belanja Narkoba dan mengedarkan Narkoba (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Seorang ayah dan anak di Bangkalan, Madura terlihat kompak. Mereka berbagi tugas untuk menjalankan bisnis haram Narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Bangkalan, menangkap keduanya di rumahnya, Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, pada hari Rabu (30/10/2019) jam 05.30 WIB

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis mengatakan, keduanya merupakan sindikat Narkoba yang lama jadi incaran petugas. Ayah dan Anak ini merupakan bandar sekaligus pengedar Sabu-Sabu.

“Si ayah berinisial M (43) dan Anaknya berinisial SI (22). Si bapak berperan sebagai pengambil barang dari inisial (Y) yang saat ini masih dalam proses pengejaran di lapangan atau (DPO). Sedangkan si anak bagian menimbang lalu menjual ngecer ke pengguna,” terang AKBP Rama Samtama, Selasa (5/11/2019).

Penangkapan ayah dan anak itu, bermula saat barang haram jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kresek hitam dari inisial (Y) dilempar di semak-semak rumput samping rumah tersangka.

Lalu si bapak (M) membawa barang haram itu ke rumahya. Sampai di rumah, barang langsung ditimbang untuk dijadikan paket eceran. Si anak juga ikut membantu peran si bapak.

“Barang haram itu seberat 100 gram. Dari pengakuan tersangka 14 gram sudah diedarkan pada para pemesan,” tambah Kapolres AKBP Rama.

Polres Banglalan mendapat informasi dari masyarakat, tanggal 30 Oktober 2019, sekitar jam 05.30 Wib. Petugas melakukan upaya paksa. Di rumah tersangka tidak menemukan sabu-sabu. Di teras rumah tersangka terlihat ada sepeda motor.

“Kami meminta, kunci motor. Tapi tersangka jawabnya ‘tak oning – tak oning Pak (tidak tau Pak), akhirnya kami lakukan penggeledahan secara rinci, kami temukan kunci motor. Lalu kami temukan sabu yang dibungkus dompet dengan besaran 86 gram,” papar AKBP Rama.

Dikatakan, (SI) atau si anak bertugas mengedarkan kepada para pemesan juga menjadi tester sekaligus customer service pada pelanggan. Kedua tersangka sudah beroperasi dua kali pengambilan dari inisial (Y).

Menurut Kapolres AKBP Rama, model pemesanan kepada (Y) melalui telepon. Pembayaran sistem bon. Barang diedarkan terlebih, setelah uang terkumpul baru membayar kepada (Y).

“Barang yang diedarkan, kalau diuangkan dengan berat 100 gram sekitar Rp 150 juta,” sambung Kapolres.

Untuk mendapat keuntungan, anak dan bapak membagi cara. Si bapak mengambil keuntungan dari bandar besar (Y). Sedangkan si anak mengambil keuntungan dari pengecer.

“Dua tersangka adalah spesialis bungkus. Datang barang dibungkus lalu dijual. Jadi barang tidak ngendap di rumah. Keduanya menjadi barang haram ini sebagai mata pencaharian,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, dua tersangka ayah dan anak ini dijerat pasal 112, pasal 113 dan pasal 114 undang-undang 35 no 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan