Berita Utama

Baru Dinaikkan Gaji THL Bangkalan Langsung Dipotong Untuk BPJS

×

Baru Dinaikkan Gaji THL Bangkalan Langsung Dipotong Untuk BPJS

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bangkalan
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)

MataMaduraNews.com-BANGKALAN-Kabar kenaikan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka.Namun sayang, kenaikan gaji tersebut juga dibarengi dengan isu pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu guna pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adanya pemotongan itu membuat THL resah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan (PHB) Hoirudin. Menurutnya meskipun gaji THL di naikkan menjadi Rp 1,2 juta, namun jika masih ada pemotongan sebesar Rp 250 ribu sama saja dengan gaji yang sebelumnya. ”Awalnya gaji kami Rp 950 ribu. Kemudian dinaikan menjadi  Rp 1,2 juta. Tapi, itu masih dipotong. Ini kan sama saja,” akunya mengeluh  (20/02/2017).

Menurut Hoirudin, pemotongan Rp 250 ribu dianggap terlalu besar sehingga akan memberatkan THL yang ada di Bangkalan. Apalagi lanjutnya pemotongan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada THL. “Tentu saja kita resah gaji naik menjadi Rp 1,2 juta belum diterima eh tiba-tiba sudah mau dipotong,” imbuhnya penuh kekesalan.

Hoirudin mengaku sudah lama mengetahui kenaikan gaji yang berlaku sejak awal tahun anggaran 2017 itu. Menurutnya, draft anggaran tentang kenaikan gaji THL sudah tertera di APBD TA 2017. Ia juga mempertanyakan jalur anggaran dari pemotongan tersebut. “Rp 250 ribu itu terlalu besar jika hanya untuk BPJS. Apa jangan-jangan ini pungli kok tiba-tiba dipotong sebesar itu?,” pungkasnya mempertanyakan.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Syamsul Arifin membenarkan jika gaji THL Bangkalan dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta sesuai yang tertera di APBD 2017. Terkait pemotongan sebesar Rp 250 ribu ia berdalih bahwa hal itu hanya rencana awal dari BPJS Ketenagakerjaan. “Uang Rp 250 ribu itu kita alokasikan ke BJPS untuk jaminan kesehatan dan masa tua jadi bukan pungli,” jelasnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, Senin (20/02/2017).

Syamsul Arifin menambahkan, pemotongan itu sengaja dilakukan sejak awal pencairan untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurutnya jika nanti setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan malakukan sosialisasi ke SOPD setempat, pihak THL ada yang keberatan, maka akan dikembalikan  kepada THL itu sendiri.

“Nanti pada saat sosialisai BPJS akan menawarkan berapa iuran yang pas per bulannya. Kalau memang THL tidak sepakat dengan nominal segitu, maka sisanya pasti akan kita kembalikan. Jadi tidak ada muatan pungli dalam kebijakan itu,” sambungnya menegaskan.

Agus, Mata Bangkalan

 

 

KPU Bangkalan