Begini Jawaban Kapolres Sumenep kepada Keluarga Korban Penembakan

×

Begini Jawaban Kapolres Sumenep kepada Keluarga Korban Penembakan

Sebarkan artikel ini
Penembakan di JL Raya Perum Bumi Sumekar
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya

matamaduranews.comSUMENEP-Pasca insiden penembakan di Jalan Perum Bumi Sumekar, Minggu (13/3/2022). Sejumlah elemen menyorot kinerja Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rabu (16/3/2022). Mahasiswa Sumenep yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (Bemsu) melakukan audiensi ke Mapolres Sumenep.

Koordinator Bemsu, Nur Hayat menyebut penembakan terhadap Herman pemuda asal Ganding Sumenep melanggar aturan. Karena itu, dia mendesak kepada Kapolres Rahman agar memberikan sanksi kepada anggota yang terlah menghilangkan nyawa orang.

Kamis (17/3/2022). GMNI dan KNPI Jatim mendampingi keluarga almarhum Herman, korban penembakan di JL Raya Perum Bumi Sumekar, Minggu. Mereka mendemo Mapolres Sumenep untuk menuntut keadilan atas penembakan yang menimpa Herman.

Keluarga almarhum menilai apa yang dilakukan tim Resmob Polres Sumenep telahmelanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak memerhatikan PK Polri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dalam menyelenggarakan tugasnya.

Cerita Almarhum Sebelum Tragedi 

Sebelum tragedi menimpa almarhum Herman. Dia mampir ke rumah Kades Gadu Timur untuk minjam kontak sepeda motor. Padahal Herman bawa sepeda motor.

“Itu artinya Herman sudah tidak waras,” kata Faisal, Koordinator unjuk rasa keluarga Herman ke Mapolres Sumenep, Kamis (17/03/2022).

Lanjut Faisal, Herman sering melakukan itu, meminjam sepeda motor orang lain lalu meninggalkannya begitu saja di suatu tempat.

“Begitu juga sebelum ditembak mati di Jalan Adirasa korban membawa sepeda motor sendiri lalu duduk tanpa melakukan apa-apa di sepeda motor orang lain meski membawa celurit,” sambungnya.

Tuntutan Keluarga 

Dalam aksi itu, keluarga mendesak Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya untuk mengembalikan nama baik almarhum Herman yang dikatakan seorang pemabuk, pencuri dan begal seperti yang disampaikan kepolisian Sumenep pasca kejadian.

“Pernyataan pihak polres dinilai tidak benar dan bahkan tidak sesuai dengan realita yang ada. Tuduhan yang disampaikan para pihak, bahwa Herman adalah seorang peminum adalah salah,” sebut Ketua DPC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman dalam orasi saat demo mewakili asprasi keluarga almarhum Herman.

Kata Robi, almarhum disebut mencuri uang masjid, tidaklah benar. Menurut dia, Herman menitipkan uang kepada orang sebagai tabungan yang dihasilkan sebagai bekerja penambang batu.

“Saat itu, Herman datang untuk meminta haknya yang ia titipkan. Karena diketahui mengalami gangguan jiwa, maka [yang dititipi uang] tidak memberikan karena kwatir dibuang sia-sia,” tegas Robi.

Karena itu. keluarga almarhum Herman mendesak Kapolres Rahman agar melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga dan rakyat Indonesia dengan memulihkan nama baik almarhum Herman dan keluarga.

“Pecat dan pidanakan lima oknum polisi yang membunuh almarhum,” pinta Robi.

Keluarga almarhum Herman ditemui Kapolres Rahman

Di hadapan pengunjukrasa, Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa sudah membentuk tim khusus dalam rangka melakukan investigasi peristiwa maupun tindakan yang terjadi Minggu kemarin.

“Mari kita tunggu bersama-sama, semoga berjalan dengan lancar,” kata Kapolres Rahman Wijaya, saat menemui pengunjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Kamis siang.

Kapolres Rahman berjanji hasil kerja dari tim khusus tersebut, akan diumumkan ke publik.

“Apabila kegiatan investigas selesai, nanti akan disampaikan ke publik,” ucap Kapolres Rahman.

Sebelum aksi bubar. Kapolres AKBP Rahman ikut menandatangani berkas tuntutan peserta aksi. Massa aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu berlangsung damai dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Berikut tuntutan keluarga almarhum:

  1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik Alm. Herman dan keluarga.
  2.  Pecat dan pidanakan 5 ( lima ) oknum kepolisian yang membunuh Alm. Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.
  4.  Mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 ( lima ) anggota kepolisian yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang di siarkan kepada publik.
  5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 lalu.
  6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asa kemanusiaan. (*)