Peristiwa

Belanja Mobdin Didemo Aktivis, Begini Penjelasan Kasubag RT Setda Sumenep

×

Belanja Mobdin Didemo Aktivis, Begini Penjelasan Kasubag RT Setda Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kasubag RT Setda Sumenep, Moh. Ilyas

matamaduranews.comSUMENEP-Kasubag Rumah Tangga (Kasubag RT) Setda Sumenep, Moh. Ilyas memberi klarifikasi atas tudingan demonstran terkait pembelian mobil dinas (mobdin) yang menyalahi Perpres 33 Tahun 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kata Ilyas, belanja mobdin Setda Sumenep itu masuk di APBD 2020 dengan mengacu Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur standart harga regional yang didalamnya termasuk pembelanjaan kendaraan dinas pejabat.

Dikatakan, dalam Perpres 33 Tahun 2020 harga pembelian Mobdin Rp 472 juta itu untuk eselon 2 (HPS Jawa Timur). Sedangkan belanja Mobdin untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibatasi harga sebesar 702 juta disetarakan dengan eselon 1 berlaku nasional.

Sementara Mobdin yang dibelanjakan Setda Sumenep sebesar Rp 560 juta per unit. “Harga ini sudah di bawah standarisasi harga nasional yang ditentukan dalam Perpres 33 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 702 juta,” terang Ilyas dalam rilis yang diterima redaksi Mata Madura, Jumat sore (8/10/2021).

Menurut Ilyas, pengadaan Mobdin Setda Sumenep sesuai prosedur. Ilyas mengaku ingin menjelaskan kepada para pendemo terkait kesalapahaman pengadaan Mobdin Setda Sumenep.

Aktivis yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pemkab Sumenep, Jumat (8/10/2021).

“Tapi para pendemo tadi tak bersedia menerima penjelasan kami. Seandainya bersedia dialog satu meja, kesalahfahaman bisa diluruskan. Sehingga sama-sama tercerahkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pemkab Sumenep, Jumat (8/10/2021).

Mereka menolak mendengar penjelasan dari Kasubag RT Setda Sumenep terkait tudingan pembelian Mobdin yang menyalahi Perpres 33 Tahun 2020 dan melakukan pengadaan di saat masa Pandemi Covid-19.

Dalam orasinya, massa aksi menolak pengadaan Mobdin dan minta dibatalkan. “Rencana ini wajib dibatalkan,” tegas Korlap yang juga orator aksi, Imam Hanafi saat membacakan tuntutan.

Alasan pendemo, rencana pembelian mobil dengan harga Rp 1,2 miliar melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga kendaraan dinas.

“Di Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pengadaan kendaraan dinas di Jawa Timur tidak boleh lebih dari Rp 472 juta,” tegas Hanafi.