Berumur 3 Bulan, Proyek Pelabuhan Rp 15 Miliar di Sumenep Ambruk

×

Berumur 3 Bulan, Proyek Pelabuhan Rp 15 Miliar di Sumenep Ambruk

Sebarkan artikel ini
Berumur 3 Bulan, Proyek Pelabuhan Rp 15 Miliar di Sumenep Ambruk
Pelabuhan Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep yang diketahui sebagian konstruksinya ambruk, Senin (8/6/2020).

matamaduranews.comSUMENEP-Proyek Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep senilai Rp 15.156.017.188,86 (Rp 15,156 miliar) diketahui sebagian konstruksinya ambruk, Senin (8/6/2020).

Padahal proyek yang bersumber dari APBD Sumenep 2019 ini, baru berhenti dikerjakan oleh PT Kolam Intan Prima (pelaksana) pada akhir Februari 2020.

Berdasar dokumen kontrak Nomor 550/SPPBJ 1776248/435.106.1/2019, masa pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang ini, dimulai tanggal 26 September 2019 dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2019.

Selama masa kerja kontrak 95 hari kalender itu, ternyata pelaksana masih belum selesai mengerjakan.

Sesuai dengan aturan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKO) Dinas Perhubungan Sumenep memberi perpanjangan pelaksanaan hingga akhir Februari 2020. Dengan harapan, kontraktor pemenang tender LPSE Sumenep itu, bisa tuntas menyelesaikan pekerjaannya.

Meski diberi perpanjangan waktu dua bulan, perusahaan yang beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat ini, juga tak kunjung menyelesaikan proyek dari hibah BK (bantuan keuangan) Dishub Pemprov Jatim.

Sebagai konsekwensi, PPKO Dinas Perhubungan Sumenep memutus kontrak kerja dengan PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana.

Respon Kadishub Sumenep

Agustiono Sulasno, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumenep mengakui sebagian konstruksi pelabuhan Gili Iyang yang kini ambruk.

Agus mengatakan, ambruknya bentangan beton pelabuhan itu akibat pekerjaan klep pengecoran sebagai pengikat dari precast (pra cetak) yang dihentikan pekerjaan oleh pelaksana.

“Masyarakat banyak nuntut untuk menghentikan pekerjaan klep pengecoran itu. Karena masyarakat menganggap masa kerja proyek pelabuhan itu sudah lewat,” terang Kadis Agus kepada Mata Madura, via WhatsApp, Selasa siang (9/6/2020).

agustiono-sulasno-kadishub-sumenep
Agustiono Sulasno. (Foto Ist Mata Madura)

Kata Agus, pekerjaan klep pengecoran itu, sebagai kunci keamanan dari precast agar tidak jatuh ke laut.

“Seandainya, saat itu masyarakat tetap memperbolehkan pekerjaan pengecorannnya, insyaAllah kejadian ini (konstruksi yang mabruk, red.) tidak akan terjadi, mas,” tambah Agus.

Agus menyebut, item pekerjaan klep pengecoran yang tak dilaksanakan tidak masuk hitungan progres pekerjaan yang dibayarkan setelah pemutusan kontrak.

“Pelaksana saat itu masih bersedia melaksanakan kegaitan dimaksud. Karena dipaksa untuk berhenti setelah lewat masa perpanjang, pelaksana berhenti dan dilakukan putus kontrak sesuai harapan yang mempermasalahkan,” sambung Agus.

Dari nilai kontrak pekerjaan Rp 15 miliar itu, kata Agus, pelaksana hanya bisa menyerap 45% dari nilai kontrak.

Dari hitungan Mata Madura, nilai kontrak setelah dipotong PPn/PPh, PT Kolam Intan Prima berhasil menyerap anggaran sekitar Rp 6,5 miliar

Sisa anggaran dari nilai kontrak itu, rencananya akan dianggarkan kembali di RAPBD Sumenep 2021. Sebab, pekerjaan itu masuk DIPL (daftar isian program lanjutan).

Setelah putus kontrak kerja, tanggungjawab PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana proyek Pelabuhan Gili Iyang berakhir. Sehingga yang bertanggungjawab memperbaiki itu adalah pengguna anggaran (PA) yang akan memasukkan dalam perencanaan pekerjaan lanjutan di RAPBD 2021.

Menurut Agus, setelah putus kontrak kerja, pelaksana dikenakan denda perpanjangan waktu dan mencairkan jaminan pelaksana dari PT Kolam Intan Prima sebesar Rp 750 juta ke Kas Daerah.

“Karena putus kontrak, perbaikan kerusakan itu akan dilakukan dinas. Soal berapa kebutuhan anggarannya, ini masih dihitung oleh konsultan,” terang Agus.

Hingga berita ini diturunkan, CV Intishar Karya sebagai Konsultan Pengawas Proyek Pelabuhan Gili Iyang itu belum bisa dimintai konfirmasi.

hambali rasidi

KPU Bangkalan