Bupati Busyro Minta Kades Beri Ruang Partisipasi pada Masyarakat

×

Bupati Busyro Minta Kades Beri Ruang Partisipasi pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pembentukan BPD
Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim saat sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pembentukan BPD 328 Desa yang digelar DPMD Sumenep, Selasa (11/02/2020). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Bupati KH A. Busyro Karim meminta para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan ruang partisipasi pada masyarakat untuk memajukan desanya.

Bupati Busyro menyampaikan permintaan ini saat membuka Sosialisasi Pembentukan BPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Aula Hotel Utami Sumenep, Selasa (11/02/2020).

Pada kegiatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menyosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai pedomana dalam pembentukan BPD, yang merupakan unsur pemerintahan di desa.

Bupati Busyro menyebut sistem desa bisa berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang tersebut, apabila masyarakat diberi ruang untuk masuk ke dalam sistem guna memberikan warna.

“Kuncinya harus ada partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, itu yang paling pokok. Masyarakat harus diberi ruang untuk ikut andil dalam membangun desa, salah satu caranya lewat pembentukan BPD ini,” tegasnya, Selasa (11/02/2020).

Menurut Bupati Busyro, kemajuan Kabupaten Sumenep ditentukan oleh kemajuan desa. Karena itu, keterlibatan seluruh komponen dalam setiap perencanaan program di desa sangat penting guna mencapai kemajuan yang ditargetkan Pemdes.

“Kita harus terus melakukan yang terbaik untuk desa. BPD harus mampu menyerap aspirasi masyarakat, kemudian menyalurkan usulan itu kepada pemerintah desa agar dimasukkan dalam APBDes,” pesannya.

Dengan kata lain, apa yang tertuang di dalam APBDes harus mencerminkan aspirasi desa. Yang berarti, masyarakat harus dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kegiatan lainnya supaya APBDes benar-benar merupakan suara rakyat.

“Keberadaan BPD itu berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Pemdes, sehingga proses pembangunan di desa akan terawasi. BPD juga harus mampu memberikan masukan terhadap jalannya pembangunan,” jelas Bupati Busyro.

Diberitakan sebelumnya, Sosialisasi Pembentukan BPD tersebut dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengisian dan pembentukan BPD.

Sosialisasi kepada 328 desa se-Kabupaten Sumenep itu dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 11 – 13 Februari 2020.

“Peserta sosialisasinya kita bagi dalam 3 angkatan, angkatan pertama 110 desa, kedua 110 juga, di tahap 3 terdiri dari 108 desa,” terang Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan

Respon (1)

  1. Pak tolong jalan yang ke gua payudan di aspal dong yg di utaranya jalanya sangat parah sekali

Komentar ditutup.