matamaduranews.com–SUMENEP-Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep mulai ada titik setelah lama ditunda gegara PPKM Covid-19.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi sedang marancang hari pemilihan Pilkades Sumenep 2021pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 dan hari Kamis 25 November 2021.
Hal itu diketahi setalah menggelar Rakor Lanjutan Tahapan Pilkades Sumenep 2021, di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Sabtu (23/10/2021).
Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Sumenep, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, Pit Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Sumenep serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Fauzi menyatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep pada masa pandemi ini perlu mempertimbangkan banyak hal agar dalam pelaksanaan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menambahkan, jadwal lanjutan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 menjadi kewenangan bupati untuk ditetapkan dengan keputusan Bupati Sumenep.
“Pelaksanaan tahapan Pilkades wajib mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Panitia Pilkades di masing-masing desa, dan secara hirarki panitia pemilihan melakukan sosialisasi dan koordinasi,” tambahnya.
Dari 2 opsi pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 itu, kata Ramli, Bupati Fauzi mengisyaratkan hari pemilihan Pilkades pada Kamis tanggal 25 November 2021. (sumenepkab.go.id)