matamaduranews.com–BANGKALAN-Hj Rohmah, warga Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, harus menjalani pengapnya jeruji besi Rumah Tahanan Bangkalan. Dia dilaporkan Yuliana, Warga Desa Klampis dengan tuduhan pemerasan, Kamis jam 12.00 siang (29/8/2019) ke  Polsek Klampis, Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut informasi yang diperoleh Mata Madura, Hj Rohmah  memberi pinjaman uang ke Yuliana sebesar Rp 8 juta pada tahun 2017. Tapi, versi Hj Rohmah, pinjaman Yuliana nunggak hingga mencapai Rp 300 juta
Yuliana janji mau bayar secara berangsur ke Hj Rohmah. Bukan bayar dengan uang. Melainkan janji bayar dengan barang. Seperti, kulkas, mobil, sepeda motor dan rumah. Tapi, Yuliana hanya mampu bayar barang kulkas saja.
Karena tak tahan, Yuliana melaporkan Hj Rohmah ke Polsek Klampis dengan kasus pemerasan.
Saat di Polsek Klampis, Hj Rohmah langsung menjalani pemeriksaan. Kemudian, Hj Rohmah digiring untuk naik ke mobil. Hingga tiba di Kantor Kejaksaan Bangkalan, Hj Rohmah langsung dimasukkan dalam sel tahanan Kejaksaan Bangkalan.
Nur Hasriana Dewi, putri Hj Rohmah kepada Mata Madura, menyebut penangkapan ibunya tidak jelas. “Saat ibu di Polsek Klampis tidak dijelaskan mau ditahan. Hanya saja suruh ikut ke kejaksaan. Dan tiba-tiba sampai ke kejaksaan dimasukkan ke sel tahanan,†terangnya.
Hj Rohmah mengatakan, Yuliana mengaku ke Polsek Klampis hanya pinjam Rp 8 Juta. “Padahal peminjaman lebih dari Rp 8 Juta,†terang Hj Romah.
“Banyak banget utangnya Yuliana itu Pak, tapi catatannya ada di Rumah, di buku catatan hutang. Tapi ketika saya tunjukkan ke Polsek Klampis, Pihak Polsek tidak percaya dengan catatan itu, ” ceritanya.
Saat  pemeriksaan di Polsek Klampis, Hj Rohmah mengaku ketakutan. Sehingga ia hanya menjawab saja apa yang dimaksud petugas. “Saya jawab iya-iya kepada polisi. Karena saya tidak mengerti maksud dari pemeriksaan tersebut Pak,†tambahnya.
Hafiuddin, anak laki-laki Hj Rohmah menjelaskan, pada saat pemeriksaan memang tidak dibacakan laporannya oleh pihak Polsek Klampis. “Tiba-tiba ibu disuruh tanda tangan. Memang ibu tidak ada yang mendampingi. Dan Ibu saya itu, sudah tanda tangan. Jadi yang memperkuat Polsek Klampis untuk menangkap Ibu saya adalah tanda tangan tersebut, ” tuturnya
Tepat jam 15.00, Hj Rohmah dipindah ke Rutan Kelas IIB Bangkalan dengan menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Syaiful, Mata Bangkalan