Hj Rohmah; Minjamin Rp 11 Juta Jadi Rp 800 Juta Dalam Tempo 5 Tahun

×

Hj Rohmah; Minjamin Rp 11 Juta Jadi Rp 800 Juta Dalam Tempo 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Hj. Rohmah ketika di periksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Bangkalan
Hj Nadia Rohmah ketika diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Bangkalan (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kasubag Humas Polres Bangkalan IPTU Suyitno menjelaskan kronologi penangkapan Hj Nadia Rohmah (44), warga Dusun Lebak Barat,  Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, Jatim.

Menurut IPTU Suyitno, Hj Rohmah dilaporkan sejak Maret 2019 oleh Yuliana, warga Desa Klampis, Kecamatan Klampis, Bangkalan ke Polsek Klampis dengan dugaan laporan pemerasaan dan UU IT.

“Dia memang dermawan karena meminjamkan uang ke orang. Tapi dia kan rentenir. Meminjamkan uang dengan berbunga-bunga ke orang,” jelas IPTU Suyitno kepada Mata Madura, Kamis malam (29/8/2019).

Informasi yang diperoleh, Hj Rohmah meminjamkan uang Rp 11 Juta ke Yuliana dalam jangak waktu 5 tahun. Tapi besaran pinjaman Rp 11 juta membengkak jadi Rp 800 juta.

“Ada yang lebih parah lagi. Hj Rohmah juga mengancam jika tidak membayar akan menyita rumah si peminjam melalui sms, begitulah ancamannya,” tambah IPTU Suyitno.

Menurut Suyitno, Hj Rohmah juga menaikkan suku bunga pinjamannya kepada nasabah, tanpa sepengetahuan  nasabah.

“Dari perlakuan Hj Rohmah sebagai rentenir ini, sudah banyak korbannya” sebutnya.

Atas tindakan itu, kata Suyitno, tersangka Hj Rohmah dikenai UU IT dengan ancaman melalui sms dengan pasal penipuan dan atau pemerasan.

“Menggunakan media elektronik sebagaimana pasal 368 KUHP atau 378 KUHP jo. 64 (1) KUHP dan atau pasal 45 b UU RI No 11 th 2008 sebagaimana dirubah dangan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 2008 jo. psl. 29 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bangkalan menitipkan Hj Rohmah ke Rutan Bangkalan karena kejaksaan tidak punya rumah tahanan.

Sebagaimana diketahui, Polsek Klampis menangkap Hj Nafia Rohmah dengan dugaan pemerasan melalui media elektronik.

Sebelum dijebloskan ke penjara Hj Rohmah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan. Penyidik dalam berkasnya memuat dari Januari 2018 sampai  Maret 2018, Hj Romlah telah memeras dan melakukan penipuan serta mengirim informasi melalui elektronik yang di lakukan secara berlanjut.

Syaiful/Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan

Respon (4)

  1. Pak, menurut saya, pakah salah meminjamkan sesutu kpd orang lain, dan tanggung jawab nya orang itu harus mengebalikan nya. Seandai nya saja orang itu tau dr mana asal uang yang di pinjam kan, dia bukan orang yang bergelimang harta yang bisa meminjamkan uang dan dgn pengembalian dgn tempo kapan saja, dia orang yang dermawan walau di sebut rentenir, akan kah ada orang meminjamkan uang jika tidak mempunya sifat belas kasihan, dan dermawan. Jika menjanjikan sesuatu sudah tepa ti saja. Dia juga meminjam kan uang hasil dr kerja membuka usaha, dan hasil nya di pinjam kan, apa ngk sakit klo di kembalikan nya saja 11 juta belum lunas, sedangkan dia makan apa ada nya…

    Tolong tanyakan apa dia mapu melunaskan 11 juta tidak, kulkas saja baru tahun ini yang di janjikan, yang selebih nya mana..?

  2. ceritanya belum jelas. gmn rincinya alurnya
    jika pemberi pinjam dan yg meminjam sudah melaksanakan akad sama2 trima resiko itu sudah sah jd wajibx peminjam adl melunaskan.
    Tapi memang dlm islam uang riba itu haram.

  3. Hj rohmah itu bukan rentenir tp penipu. Yg nama x rentenir itu bunga paling full ya 2xlipat lah itu dah gk wajar sebab kalau 11juta jd 800jt itu bukan bunga hutang tp penipuan. Hj rohmah bukan orang yg px belas kasih tp dia penjahat kelas kakap cuma samar aj cara nya

Komentar ditutup.