Demo DPRD, Kohati Bangkalan: Kekerasan Seksual Jangan Diabaikan

×

Demo DPRD, Kohati Bangkalan: Kekerasan Seksual Jangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Demo DPRD, Kohati Bangkalan: Kekerasan Seksual Jangan Diabaikan
Kohati Bangkalan saat mendemo kantor DPRD Bangkalan Senin (9/3/2020) soal peraturan kekerasan seksual. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Korps HMI Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Bangkalan, Senin (9/3/2020).

Mereka mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) pada Perempuan untuk segera disahkan.

Unjuk rasa sekaligus memperingati hari perempuan nasional serta bentuk
wujud kepedulian atas maraknya kekerasan terhadap perempuan.

Ketua Kohati Cabang Bangkalan, Ainatul Khusnah menilai, saat ini para korban kekerasan seksual kebanyakan memilih diam serta tidak menuntut keadilan disoal karena tidak ada payung hukum yang berpihak pada korban.

“Lemahnya payung hukum ini bagian dari meningkatnya kekerasan seksual. Kami berharap RUU ini segera disahkan. Dengan perjalanan panjang RUU ini, kami ingin adanya undang-undang PK-S disahkan,” papar Aina.

Berdasarkan catatan Kohati Cabang Bangkalan yang dihimpun dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perempuan menguak angka yang memprihatinkan.

Di tahun 2019, angka kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sebanyak 431.471 kasus.

Di tahun 2018, tercatat sebanyak 406.178 kasus dan pada 2017 sebanyak 348.446 2017 kasus.

Aina sapaan akrab Kohati ini menyebut, tujuan disahkan RUU PK-S itu di antaranya mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani kasus-kasus kekerasan seksual, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual.

“Terkait korban kekerasan seksual, tentu kita berharap negara ikut menjamin dan mewujudkan hak korban, baik itu mendapatkan pemulihan, perlindungan, dan tidak ada pengulangan kekerasan,” harap Aina.

Aspirasi Kohati disampaikan dalam bentuk surat dan banner yang akan dipasang di pertigaan Polres Bangkalan sebagai pernyataan sikap pada DPR RI.

“Ini yang menjadi ketakutan kami. Makanya kami akan terus mengadvokasi, agar cita-cita kita untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual tidak menjadi mimpi belaka,” tuturnya

Tidak itu saja, Kohati Bangkalan juga membawa isu lokal perihal tenaga kerja perempuan di Bangkalan.

Massa meminta segera disahkan aturan tentang penghapusan kekerasan seksual, massa juga meminta DPRD Kabupaten Bangkalan mengambil sikap tegas terkait pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja perempuan di Bangkalan.

“Seperti hak cuti melahirkan, hak cuti menstruasi, dan hak upah sesuai UMR,” pungkas Aina.

Tuntutan terakhir, meminta DPRD Kabupaten Bangkalan menelurkan Perda inisiatif terkait pemenuhan hak-hak normatif sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Massa aksi ditemui oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan Kami sangat mengapresiasi Kohati Bangkalan.

“Kami sepakat dengan inisiasi Kohati Bangkalan, bahwa kekerasan pada perempuan tidak boleh diabaikan. Nantinya kami perintahkan pada Bapak Sekertaris Dewan agar memasang banner agar RUU P-KS segera disahkan. Itu sebagai bentuk dukungan kami,” jelasnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan