matamaduranews.com–BANGKALAN-Di tengah wabah Covid-19 alias virus Corona, orang meninggal dunia secara mendadak menjadi perhatian Satgas Covid-19. Jenazah tidak bisa langsung dievakuasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seperti dialami Kapten Kapal Damai Sejahtera (DS) 88, PBS (63) yang meninggal dunia secara mendadak, Sabtu siang (28/3/2020).
Kematian sang Kapten Kapal DS 88 diselilmuti cerita sedih. Penyebabnya, proses evakuasi jenazah PBS, pria asal Atlentik yang tinggal di Perum Regensi, Malang, Jawa Timur ini, mengalami kelambanan selama 7 jam.
“Jam 14.00 siang meninggal dunia, baru bisa dievakuasi pada pukul 21.00 WIB (malam). Selama 7 Jam jenazah tak bisa dievakuasi,” ucap LH, saksi mata bercerita kepada Mata Madura, Minggu malam (29/3/2020).
LH (nama samaran) bercerita, Kapten PBS meninggal dunia secara mendadak diduga dipicu penyakit asma. Saat itu, Kapal DS sandar di pelabuhan PT Ben Santoso (PT BS), perusahaan galangan kapal, di Jl. Raya Kamal Banyuajuh, Bangkalan, Madura.
Dijelaskan LH, lambannya penanganan korban akibat mandeknya komunikasi ke Direktur RSUD Syamrabu, Bangkalan, Dr. Nunuk Kristiyani. Waktu itu, handphone sang direktur tidak dapat dihubungi.
Sementara, petugas dari Puskesmas Kamal, Koramil Kamal, serta Kapolsek Kamal sudah siap siaga untuk mengevakuasi jenazah.
“Tapi karena SOP-nya harus ada ijin dari Direktur RSUD Syamrabu. Jadi PKM Kamal tidak berani. Sehingga menunggu ijin,” cerita LH.
Pada jam 20.30 WIB baru terlihat Tim Satgas Covid-19 dan petugas medis dari RSUD Bangkalan dengan pakaian APD tiba ke lokasi.
Saat tiba di lokasi penjemputan jenazah, ada kendala lain. Yaitu, tak ada kapal boat yang tersedia di PT BS. Akibatnya, proses evakuasi jenazah PBS diangkut perahu rakyat dari kapal.
“Terpaksa menggunakan perahu klotok yang biasa digunakan menjemput penumpang kapal besar untuk mengangkut korban. Sekelas PT BS yang bergerak di galangan kapal tidak memiliki kapal boat kan aneh,” keluh LH.
Kesedihan berlanjut saat proses evakuasi sempat terjadi ketegangan karena jenazah PBS tidak langsung diperbolehkan dibawa ke rumah duka di Malang.
Lagi-lagi petugas ambulance belum dapat ijin dari Direktur RSUD Bangkalan.
“Petugas rumah sakit bersikukuh tidak memperbolehkan langsung dibawa ke Malang. Bilangnya harus menunggu instruksi dari Direktur RSUD Bangkalan. Sedangkan HP direktur rumah sakit dimatikan. Tapi, Alhamdulilah, Dr Farhat selaku Wakil Direktur RSUD Syamrabu bisa dihubungi. Akhirnya jenazah PBS diperbolehkan dibawa langsung ke rumah duka di Malang,” papar LH, saksi di lapangan.
Syaiful, Mata Bangkalan