Diduga Palsukan Dokumen, Salah Satu Bacakades di Sumenep Bakal Dipidana

×

Diduga Palsukan Dokumen, Salah Satu Bacakades di Sumenep Bakal Dipidana

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Bacakades di Sumenep Terancam Pidana
Salah satu dokumen yang diduga dipalsu oleh salah satu Bacakades untuk mendapat nilai tambahan (kiri). Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Suko yang menyebut nama Miftahol Arifin tak ada dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kasi Trantibmas Desa Suko tahun 2008. (matamadura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Salah satu Bakal Calon Kades (Bacakades) yang mengikuti tahapan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sumenep bakal dilaporkan pidana ke Polres Sumenep.

Penyebabnya, Bacakades inisial MA, diduga memalsu dokumen sebagai syarat tambahan untuk menaikkan skor penilaian sebagai Cakades Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Herman Wahyudi, Ketua LBH Forpkot (Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan Hukum dan Orang-Orang Tertindas) kepada Mata Madura menyebut, dokumen yang digunakan MA, salah satu Bacakades Angkatan untuk menaikkan nilai skor-jelas-jelas palsu.

“Saya sudah mengantongi keterangan dokumen palsu yang digunakan Bacakades Miftahol Arifin untuk menaikkan skor dalam pencalonan. Ini jelas pidana dan merugikan orang lain,” sebut Herman kepada Mata Madura, Senin petang (21/6/2021).

Menurut Herman, keterang palsu dokumen yang digunakan Miftahol Arifin setelah timnya minta klarifikasi ke Pemerintahan Desa Suko di Kecamatan Kota Sidoarjo yang mengeluarkan SK Pengangkatan Kasi Trantibmas tahun 2008.

Kata Herman, Pemerintahan Desa Suko tak mengakui Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Miftahol Arifin sebagai Kasi Trantibmas tahun 2008.

Sejak surat keterangan palsu itu dipegang. Herman langsung menyurati Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa agar tak memasukkan SK Kasi Trantibmas sebagai dokumen tambahan Miftahol Arifin untuk ditetapkan sebagai Cakades Angkatan.

“Jika P2KD Angkatan tak mencoret dokumen Bacakades Miftahol Arifin sebelum penetapan. Panitia Pilkades Angkatan jelas terlibat pidana karena ikut membiarkan dokumen palsu. Perbuatan MA dan Panitia Pilkades Angkatan akan dilaporkan pidana ke polisi,” terang Herman.

Kapan dilaporkan? “Kita tunggu besok, ya. Kami sedang menunggu respon panitia (P2KD),” sambung Heri sambil menunjukkan dokumen yang sengaja  dipalsu oleh Miftahol Arifin.

Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep,  M Ramli saat dihubungi Mata Madura, Senin malam mengaku mendengar ada surat keberatan atas kebenaran dokumen salah satu Bacakades.

Namun dirinya belum melakukan rapat dengan tim kabupaten karena sedang ada urusan di luar.

Menurut Ramli, apabila benar dokumen yang dimaksud palsu. Panitia tak bisa langsung  mengugurkan seorang Bakal Calon Kades.

“Kalau bukti-bukti yang dimaksud jelas. Panitia wajib mengurangi nilai tambahan. Bukan mengugurkan calon,” pungkas Ramli.

Hambali Rasidi

KPU Bangkalan