Dijerat Kasus Kerumunan Covid-19, Habib Rizieq Bebas Juli

×

Dijerat Kasus Kerumunan Covid-19, Habib Rizieq Bebas Juli

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Bebas Juli
Habib Rizieq dkk saat mengikuti vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

matamaduranews.comJAKARTA-Dua kasus kerumunan covid-19 yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab berujung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus Megamendung, Bogor.

Sedangkan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sedangkan acara maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya. pada November 2020 lalu. Habib Rizieq bersama lima pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI divonis delapan bulan kurungan pidana penjara atas dakwaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dan pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, pada sejumlah dakwaan, majelis hakim menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti bersalah, yakni pada dakwaan kelima. Dakwaan kelima ini adalah pasal UU organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Iya Alhamdulillah, karena memang agak aneh kalau menurut kami secara pribadi meskipun kami bukan kuasa hukum posisinya. Dakwaan lima terkait ormas ya kita jadi maklum dan Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan, bahwa ini tidak pantas dimasukan menjadi dasar putusan atau vonis tersebut,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Aziz menambahkan, jika mengacu pada vonis majelis hakim, maka Habib Rizieq dan kelima pengurus DPP FPI lainnya akan bebas pada bulan Juli tahun ini.

“Insya Allah Juli (sudah bebas). Terdakwa lain sama kan Juli juga, tapi yang lain lebih maju dua bulan atau tiga bulan,” tambahnya.

Diketahui, kelima pengurus FPI yang ikut terseret dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.

Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.

Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji akan menghalau jika terjadi kerumunan, tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa terjadi di Petamburan hingga memadati sepanjang Jalan KS Tubun. (detik/kmp)

KPU Bangkalan