DPMPTSP Bangkalan Jelaskan soal Industri Pemotongan Kapal Tak Ilegal

×

DPMPTSP Bangkalan Jelaskan soal Industri Pemotongan Kapal Tak Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kadis DPM-PTSP Bangkalan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron akhirnya meluruskan tudingan netizen soal aktivitas industri Pemotongan Kapal di Tanjung Jati, Kamal, Madura.

Kata Ainul Ghufron, bahasa tidak ilegal itu karena belum ada retribusi atau income pada pemerintah Daerah.

Ainul mengakui aktivitas industri itu telah berdampak sosial dan mencemari lingkungan. Karena itu, dia ingin ada payung hukum agar ada kompensasi dari perusahaan Pemotongan Kapal kepada daerah terdampak.

“Dampak yang dirasa masyarakat adalah terancam kesehatan dan ketenangan bagi warga akibat dampat dari aktivitas pemotongan kapal itu,” papar Ainul kepada Mata Madura, Sabtu (14/3/2020).

Ainul menegaskan bahwa aktivitas industri itu bukan wewenang dan tugas DPMPTSP jika menyangkut dampak lingkungan.

“Statment saya belum ada Perda itu soal retribusi, kami hanya ingin membuka cakrawala berpikir pada asas hukum yang berlaku. Karena acuan retribusi itu yang belum kita miliki selama dan belum bisa diajukan DPRD. Tapi sekali lagi itu bukan tugas kami,” tegas Ainul pada Mata Madura. Sabtu (14/3/2020)

Dikatakan Ainul, DPMPTSP Bangkalan sesuai dengan kewenangannya, hanya bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika mengacu di IMB sendiri, di daerah aktivitas Pemotongan Kapal itu belum ada bangunan sama sekali.

“Jadi kami belum bisa mengeluarkan IMB-nya karena tidak ada bangunan yang berdiri,” katanya.

Ainul menyangkal tudingan netizen di medsos soal fee dari perusahaan. “Saya tidak pernah menerima sesuatu apapun dari pemilik Pemotongan Kapal. Saya ngomong demikian hanya ingin mendudukkan persoalan pada tempat yang sebenarnya,” tutur Ainul..

“Bukan karena saya menerima fee bicara demikian. Kami hanya mengkaji retribusi agar dapat menambah income pada PAD Bangkalan, maka kita kaji ranah aturan di Perda agar lebih baik,” tambah Ainul.

Dijelaskan, izin industri Pemotongan Kapal di Kamal dikeluarkan Dirjen Perhubungan mengacu pada UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Isi UU tersebut, pelayaran itu adalah satu kesatuan sistem terdiri atas angkutan perairan, kepelabuhan keselamatan dan keamanan serta perlindungan dan maritim.

Tertuang dipasal 87 ayat 1 huruf d dimana Unit penyelenggara pelabuhan yang dimaksud memiliki tugas dan tanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan.

“Itu semua menjadi tanggung jawab dan kewenangan pelabuhan atau UPT penyelenggara pelabuhan,” terang Ainul.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan