matamaduranews.com–SUMENEP-Wakil rakyat di gedung DPRD Sumenep memiliki usul Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Inisiatif peraturan tersebut dimaksudkan anggota dewan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata yang dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Suharinomo, anggota Komisi IV DPRD Sumenep menyebut pengembangan sektor pariwisata di daratan maupun kepulauan diharapkan dapat menggali potensi dalam meningkatkan PAD. Namun, perencanaan dan pengembangan industri pariwisata memerlukan strategi yang terperinci dan matang.
â€Tujuan kita membuat wisata srategis meningkatkan kunjungan, menjadi wisata yang kredibel serta mewujudkan kemitraan dan tanggungjawab lingkungan,†ungkapnya, Senin, 7 Maret 2022 lalu.
Karena itu, Suharinomo menilai diperlukan regulasi untuk mengatur sekaligus menggenjot pengembangan sektor pariwisata di Sumenep. Sehingga, pihaknya melalui Komisi IV DPRD Sumenep berinisiatif mengusulkan Perda tentang Desa Wisata.
â€Usulan Perda melalui komisi ini juga merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat daratan maupun kepulauan dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan payung hukum yang jelas,†tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Akis Jasuli, rekan sesama komisi Suharinomo. Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) tersebut mengatakan, pariwisata di Sumenep harus digaungkan kembali dan dilakukan pengembangan dari segi pengelolaannya.
Akis berkeinginan Sumenep lebih berdaya saing dari sektor pariwisata, supaya potensi tersebut lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Karena itu, pihaknya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisinya.
â€Di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur,†kata Akis, Senin, 14 Maret 2022 kemarin.
Secara garis besar, anggota Komisi IV DPRD Sumenep itu menjelaskan, Perda tentang Desa Wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata. Di samping itu, Perda tersebut juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan sebuah destinasi wisata.
â€Tentu saja itu tak lepas dari partisipasi masyarakat nanti seperti apa,†lanjut Akis.
Politisi muda asal Pulau Poteran itu berjanji ke depan akan mengawal usulan Perda Desa Wisata hingga tuntas. Pihaknya berharap, rencana Perda tersebut nantinya terimplementasi secara maksimal.
â€Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,†Akis optimis. (*)