Hukum dan Kriminal

Enam Warga Luar Kota Sumenep Pesta Miras di Cafe Apoeng Kheta Saronggi

×

Enam Warga Luar Kota Sumenep Pesta Miras di Cafe Apoeng Kheta Saronggi

Sebarkan artikel ini
Pesta Miras
Tim Patroli Polsek Saronggi saat melakukan penggeledahan di Caffe And Resto Aphoeng Kheta Saronggi, Sabtu (7/11/2020) malam. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Sebanyak enam warga luar kota Sumenep digerebek saat sedang asyik pesta miras di Cafe Apoeng Kheta Desa Saronggi pada Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Keenam warga luar kota itu adalah AP (23) asal Kabupaten Bojonegoro, DS (36) warga Kabupaten Jombang, AS (32) Kota Surabaya, BK (42) asal Kabupaten Sidoarjo, DP (41) Kota Surabaya dan AM (43) Kabupaten Blitar.

“Keenam orang itu laki-laki semua,” kata Kapolsek Saronggi, Iptu Wahyudi Kusdarmawan, Senin (9/11/2020).

AP, DS, AS, BK, DP, dan AM digerebek Polsek Saronggi bersama Koramil saat melakukan patroli malam Minggu dalam rangka antisipasi Curas, Curat, Curanmor (3C) Plus Narkoba dan Miras di wilayah  Saronggi.

Keenamnya diamankan bersama dua orang perempuan asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep inisial SH (41) dan NAFS (21).

“Saat sasaran patroli sampai di Cafe Apoeng Kheta di Dusun Bunmalang, Desa Saronggi, tim patroli menemukan sekelompok orang sedang pesta miras di Room bagian timur Cafe tersebut,” ungkap Iptu Wahyudi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 5 botol miras merek Bir Bintang, 8 gelas yang digunakan untuk minum, 1 pitcer/wadah miras, dan sisa air miras sekitar 400 ml dari pesta miras di Room bagian Timur.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan pada ruang Cafe Apoeng Kheta lainnya, tepat di kamar belakang bagian Ruang Etalase petugas menemukan barang bukti diduga bekas pesta Narkotika jenis Sabu.

“Ada 1 buah bong beserta pipet yang terdapat diduga sisa sabu-sabu, klip plastik warna jernih 1 lembar diduga digunakan sebagai wadah sabu-sabu, korek api gas 2 buah yang sudah dimodif diduga digunakan sebagai kompor pipet,” jelas Iptu Wahyudi.

Untuk ke delapan orang yang pesta miras bersama barang buktinya diamankan ke Polsek Saronggi, lalu diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Kapolsek.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Untuk barang bukti alat konsumsi Sabu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ungkap Narkoba,” pungkas Iptu Wahyudi.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan