
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Permasalahan dosen kontrak Universitas Trunojoyo Madura (UTM) seakan menjadi bola panas yang terus memblunder. Jika Pembantu Rektor II bagian Administrasi dan Keuangan Abd. Aziz Jakfar menyebutkan bahwa gaji dosen kontrak tidak hanya sebatas gaji pokok saja, tapi juga ada tambahan uang SKS yang jika di total akan melebihi UMK Kabupaten Bangkalan. Pernyataan Pembantu Rektor II tersebut dinilai sebagian dosen kontrak bahwa pihak rektorat gagal paham menanggapi keinginan mereka.
Kordinator dosen kontrak UTM Hanifudin Sukri menyebutkan hal yang mereka permasalahkan bukan hanya besaran gaji yang diterima, tapi juga status ikatan kerja yang belum jelas. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Bombom itu, sampai saat ini status ikatan kerja yang mereka sandang adalah dosen kontrak yang di tandatangani per enam bulan sekali.
“Ini bukan hanya masalah uang mas tapi juga masalah martabat. Kalau pihak rektorat hanya menganggap ini masalah besaran gaji saya rasa mereka gagal paham,†jelasnya meluruskan maksud keluhannya.
Bombom tidak menampik bahwa ia dan teman-temannya menerima honor SKS tiap enam bulan sekali seperti yang dijelaskan Pembantu Rektor II Abd. Aziz Jakfar. Namun ia mengaku pembayaran honor SKS sering tidak tepat waktu. Buktinya menurut pria kelahiran Bangkalan itu, honor SKS untuk semester lalu sampai saat ini belum dibayarkan.
“Take home pay kami memang kalau diakumulasikan di atas UMK. Tapi iya tetap saja yang kami terima Rp 1 juta per bulan. Itu pun kerap terlambat. Kebutuhan tiap bulan itu tidak bisa menunggu akumulasi mas,†imbuhnya.
Bombom berharap minimal dosen kontrak segera diangkat menjadi dosen tetap non PNS, agar bisa terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dengan mendapat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Dengan begitu lanjutnya, ikatan kerja akan menjadi lebih jelas dari pada hanya ikatan sebagai dosen kontrak. “Jika menjadi dosen tetap non PNS kesejahteraan juga akan ikut meningkat,†pungkasnya.
Secara terpisah dosen kontrak lainnya Moh. Ishak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB) turut menanggapi permasalahan tersebut. Menurut Ishak pimpinan UTM harus benar-benar serius menghadapi masalah status ikatan kerja dosen kontrak. Karena, lanjutnya, sudah beberapa kali pimpinan menjanjikan perekrutan dosen tetap non PNS, namun sampai saat ini juga belum terlaksana.
“Saya sangat berharap kepada Rektorat untuk memberikan kepastian tentang dosen tetap non PNS, kami sudah dijanjikan beberapa kali tapi sampai saat ini belum terwujud,” ujarnya.
Pria yang sudah dua tahun menjadi dosen kontrak ini juga mengungkapkan keresahannya atas hak-hak yang semestinya disandang seorang dosen. Seorang dosen yang seharusnya selain mengajar juga bisa melakukan penelitian, namun karena status masih dosen kontrak belum bisa melakukan kegiatan selain mengajar.
“Apa rasanya jadi dosen tapi tidak terdaftar di dikti, tidak bisa mengajukan penelitian, tidak bisa sertifikasi dosen, tidak bisa mengajukan jabatan fungsional,” pungkasnya serius.
Agus, Mata Bangkalan