Galian C Illegal di Pamekasan, Kenapa Menjamur? LSAKP Punya Pandangan

×

Galian C Illegal di Pamekasan, Kenapa Menjamur? LSAKP Punya Pandangan

Sebarkan artikel ini
Galian C Illegal di Pamekasan, Kenapa Menjamur? LSAKP Punya Pandangan
Salah satu penambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan.

matamaduranews.comPAMEKASAN-Pasca tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan terhadap demonstran yang menyoroti maraknya tambang ilegal di Pamekasan, LSAKP (Lingkar  Studi  dan Advokasi  Kebijakan Publik) menilai Bupati Pamekasan tidak sungguh-sungguh mengurus lingkungan.

“Jika Bupati Pamekasan serius, dari dulu seharusnya, bupati sudah bisa Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan untuk berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Timur untuk menutup tambang illegal,”sebut Ketua LSAKP, H  Syawaluddin kepada Mata Madura, Sabtu (27/06/2020).

Menurut aktivis kelahiran Sampang ini, secara filosofis, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, mengamanatkan  kepada kepala daerah untuk memimpin pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

“Saya  paham, sikap seperti ini bupati ambil  karena telah  menjadikan politik sebagai panglima. Jika  Bupati meletakkan hukum sebagai panglima, maka pasti bupati akan  terdepan memimpin pelestarian dan pelindungan  lingkungan hidup,” tambah Ketua LSM  yang berkantor di Surabaya  ini.

Menurut  pria  yang berusia  40 tahun ini, Bupati  Pamekasan sepertinya  akan mengambil sikap safety. Yaitu  memilih mengikuti  arus  yang  paling kuat. Bukan mana  yang  paling benar. Bupati tidak akan mau berhadapan  dengan pemilik tambang illegal yang sebagian dimilki tokoh. Sebagian lainnya milik pengusaha  tambang yang  didukung oleh ratusan pekerja tambang.

“Saya yakin  90%, tapi semoga saya salah, tidak akan ada penutupan tambang illegal. Kalau pun ada akan dipilih satu dua saja yang dikorbankan untuk  memanipulasi kepuasan publik.  Untuk  sebagian besar, sisanya akan  beroperasi lagi secara  perlahan”, urai ayah satu anak ini.

Menurut  aktivis yang saat ini sedang melaporkan beberapa pemilik reklamasi illegal dan tambang illegal di Sampang ini, sikap Bupati Pamekasan itu sejalan dengan sikap Polres Pamekasan yang juga akan mengambil  langkah safety.

“Polres Pamekasan bukan tidak tahu telah terjadi pidana lingkungan di wilayah Pamekasan.  Kapolres dan seluruh  jajarannya sangat paham.  Tetapi  tidak mau mengambil rsiko. Karena Galian C selain berpotensi dimainkan, juga sebagai trigger konflik horizontal antara pemilik tambang dengan kelompok aktifis. Termasuk ada backup oleh kekuatan lain,” urai  aktivis yang selalu berpenampilan sporty ini.

Menurut H Syawal, pidana lingkungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah  delik biasa. Bukan delik aduan. Sehingga, tanpa ada yang melaporpun polisi sudah bisa langsung memproses hukum pemilik tambang  illegal.

“Semua  unsur yang  menjadi syarat tuntutan pidana, sudah terpenuhi semua. Pelakunya ada, perbuatannya sudah  dan sedang terjadi.  Izin tidak ada. Kerusakan lingkungannya sudah terjadi. Apalagi yang mau ditunggu?,” tanyanya keheranan.

Saat ditanya, apakah  tidak ada peluang proses hukum berjalan?  Aktifis yang punya hobby music ini mengatakan,  peluang itu ada. Tapi harus cara yang luar biasa. Bupati butuh perjuangan kersa. Diehard alias berdarah-darah.

“Peluang penutupan tambang illegal secara massif akan terjadi apabila ada kejadian luar biasa. Pertama, maaf-maaf, ada tragedy seperti di  Lumajang. Kedua, Bupati dan Kapolresnya “gila” seperti Bupati Lumajang saat ini. Tidak pernah berpikir dan bertindak politis saat  memngawal penegakan hukum. Ketiga, aktifisnya juga “gila”. Tahan terhadap tekanan dan rayuan uang. Pertanyaannya, adakah itu di Pamekasan?,” tanya H Syawal  sambil  tertawa  ringan.

Meskpun demikian, secara pribadi H Syawal mengaku menaruh hormat yang setinggi-tingginya terhadap  perjuangan teman-teman PMII. Dirinya yakin, Ketua PMII Cabang Pamekasan bersama seluruh aktifis Pamekasan  tidak akan pantang menyerah menyuarakan kebenaran,” pungkas dalam wawancara Mata Madura di sebuah café Pamekasan.

Johar Maknun

KPU Bangkalan