matamaduranews.com–SURABAYA-DPD Gerindra Jawa Timur kedatangan puluhan habaib dan ulama dari berbagai Pondok Pesantren Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Jumat sore (23/4/2021).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangan mereka menyampaikan kegelisahan atas berbagai aturan yang tercantum dalam UU Pesantren No 18 Tahun 2019.
Terlihat ada delapan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim yang ikut hadir dalam pertemuan tertutup bersama para habaib dan ulama pesantren ternama Jatim di kantor DPD Gerindra Jawa Timur.
Usai pertemuan tertutup itu, Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim H Anwar Sadad didampingi sejumlah anggota Fraksi Partai Gerindra dan pengurus DPD Partai Gerindra Jatim menjelaskan kepada sejumlah wartawan yang sejak sore berdatangan ke kantor DPD Gerindra Jawa Timur, JL Gayungsari Barat, Surabaya.
Kata Anwar Sadad, para habaib dan ulama menitip kepada DPD Gerindra Jawa Timur untuk menyampaikan revisi UU Pesantren No 18 Tahun 2019 yang membolehkan semua orang bisa mendirikan pesantren.
“Para habaib dan ulama tak ingin regulasi mendirikan pesantren dibuka secara bebas. Mereka khawatir keaslian pesantren sebagai lembaga pendidikan untuk memperdalam ilmu agama Islam berubah. Ini memang salah satu titik kelemahan dari UU Pesantren,” terang Anwar Sadad.
Menurut Sadad, sudah menjadi kewajiban bagi pendiri pesantren itu harus orang yang paham ilmu agama Islam.
“Tujuan utama pesantren berdiri kan ingin mendidik para santri memahami agama (tafaqquh fiddin). Jika pendiri tak ngerti agama Islam kan bisa berubah keaslian pesantren. Ini yang dikhawatirkan para habaib dan ulama adanya klausul dalam UU Pesantren semua orang bisa mendirikan pesantren,” terang Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Persoalan lain yang dikritisi para habaib dan ulama di UU Pesantren, lanjut Mas Sadad adalah keberadaan Majelis Masyayikh yang masuk dalam UU Pesantren.
“Majelis Masyayikh juga dikhawatirkan menjadi lembaga superbody karena lembaga tersebut dibentuk oleh pemerintah. Sehingga orang-orang yang masuk dalam pesantren takut kurang paham dengan tradisi pesantren,” sambung mahasiswa doktoral UINSA Surabaya ini.
Terkait dakwah pesantren yang harus bisa mengikuti perkembangan zaman sebagaimana tercantum di UU Pesantren juga menjadi kritik para habaib dan ulama dalam pertemuan itu.
“Di sejumlah pesantren masih banyak yang mempertahankan kearifan lokal. Jika UU Pesantren mewajibkan pesantren mengubah tradisi yang sudah lama dijalankan, ini juga bisa mengubah identitas pesantren itu,” sambung politisi yang masih berdarah Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan ini.
Dari berbagai pertimbangan itu, para habaib dan ulama itu minta kepada DPD Gerindra Jawa Timur agar Raperda Pengembangan Pesantren yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jawa Timur tak perlu disahkan sebagai perda sebelum ada revisi UU Pesantren.
Anwar Sadad mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai koreksi dan masukan dari para habaib dan ulama Jawa Timur terkait Raperda Pengembangan Pesantren yang diinisiasi DPRD Jatim.
Sebagai pimpinan Partai Gerindra Jawa Timur yang memiliki anggota di Pansus Raperda Pengembangan Pesantren sungguh merasa terhormat atas masukan para habaib dan ulama demi menjaga keaslian pesantren di Jawa Timur.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tentu berkewajiban untuk memperjuangkan masukan dari sejumlah habaib dan ulama pesantren saat pembahasan Raperda Pengembangan Pesantren,” pungkasnya.
Para habaib dan ulama pondok pesantren yang hadir di kantor DPD Partai Gerindra Jatim adalah KH Ali Karror (PP Misdat Pamekasan), KH Yusni (PP Riyadul Jannah Pacet Mojokerto), KH M Nurun Tajalla (PP AUMA Sampang), RB Alfaruq (PP Fadhilul Quran Sampang), Habib Zainul Abidin (PP Madaniyah Bangil), KH Mahfudo (PP Riyadul Jannah Mojokerto), KH Idris Hamid (PP Salafiyah Bangil), Gus Irfan (PP Tebuireng Jombang) dan masih banyak lagi.
Setelah pemabahasan itu, rombongan para habaib dan ulama ikut berbuka bersama yang sudah tersedia.
Sebelumnya, DPD Gerindra Jawa Timur menggelar silaturrahim ke PWNU Jatim terkait pembahasan Raperda Pengembangan Pesantren yang tengah dibahas Pansus DPRD Jatim.
Hadi, Mata Surabaya