Hukum dan Kriminal

Heboh, Kepala Dusun Nikah Siri Berujung Penjara

×

Heboh, Kepala Dusun Nikah Siri Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
Nikah Siri Berujung Penjara
ilustrasi

Kasus ini terungkap bermula dari unggahan Facebook, akun Hartini, ibunda SM. Diunggah di grup Facebook “Info Cepat Ngawi Peduli”, pada Jumat, 3 Juni 2022. Atau sehari sebelum pelaksanaan nikah siri Skt-SM.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isi unggahan: “Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun. Sedangkan anak saya baru 16 tahun pada bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng. Mohon solusinya.”

Unggahan ini ditanggapi warganet. Komentar sahut-menyahut. Banyak yang menyarakan, agar lapor polisi.

Ternyata, Hartini mukim di Aceh. Dia sudah cerai dengan suami (ayah SM) sejak SM usia dua tahun. Atau, pada 14 tahun silam.

Kemudian, Hartini dari Ngawi pindah ke Aceh. Sampai kini. Tapi, ia masih rutin komunikasi dengan SM yang tinggal bersama ayah di Ngawi. Tahu perkembangan SM.

Hartini kepada wartawan di Aceh menjelaskan, sejak dua bulan silam SM kenal Skt melalui Facebook. Dari kenal jadi akrab. SM tidak tahu Skt usia 50, atau beda 34 tahun dengan SM. Tapi, SM tahu Skt Kasun Kedung Banteng.

Akhirnya mereka kopi darat. Ketemu. Di situ SM tahu, Skt ketuaan. Skt cerita ke SM, bahwa Skt punya isteri, sudah lama kerja di Taiwan. Skt langsung nembak, mengajak nikah. Dijanjikan mas kawin mobil Pajero dan rumah mewah.

Sejak itu Skt dan SM sering pergi bersama. Lantas, mereka merencanakan nikah siri pada 4 Juni 2022. SM minta syarat, Skt harus bercerai dengan isteri pertama. Disanggupi Skt.

Ternyata Skt ingkar janji. Tidak menceraikan isterinya yang kerja di Taiwan (inisial Skt juga). Juga memberi mas kawin Rp500 ribu dan seperangkat alat salat.

Next: di malam pertama SM terpaksa