matamaduranews.com–SUMENEP-Mufleh Rahman (47), warga Kolor, Kecamatan Kota Sumenep diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (5/1/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka Mufleh diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep saat hendak transaksi Sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, warga Kolor itu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif hingga mendapat informasi Mufleh akan melakukan transaksi Sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian.
“Petugas langsung ke lokasi dan menangkap tersangka yang sedang duduk di depan ruko tersebut,†kata AKP Widiarti, Kamis (6/1/2022) siang.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih 1 klip kecil kosong. Barang bukti dengan berat kotor ± 1,61 gram tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone warna hitam bersilikon dan sebuah motor warna hitam Nopol M 2242 WF,†imbuh AKP Widiarti.
Mufleh pun mengakui bahwa barang bukti Sabu itu adalah miliknya, sehingga berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Akibat perbuatannya, tesangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkas AKP Widiarti. (*)