Hukum dan Kriminal

Inilah Peran Tersangka Pembakaran Terduga Maling Motor di Kwanyar Bangkalan

×

Inilah Peran Tersangka Pembakaran Terduga Maling Motor di Kwanyar Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Inilah Peran Tersangka Pembakaran Terduga Maling Motor di Kwanyar Bangkalan
Tersangka pembakar maling motor (tengah) di Kwanyar, Bangkalan, Selasa (5/10/2021) lalu.

matamaduranews.com-Janji Polres Bangkalan untuk mengungkap tersangka pelaku pembakaran terduga maling motor yang tewas dibakar massa hidup-hidup di Dusun Duwe’ Buter, Desa Rabesen, Kwanyar, Bangkalan, Madura Selasa (5/10/2021) lalu akhirnya dirilis.

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap N (60 tahun) dan MH (71 tahun). Keduanya sama sama warga Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen lokasi korban terduga maling motor berinisial R (50 tahun) yang dibakar massa di sebuah lahan kosong.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menyebut masih dua tersangka yang berhasil dirilis. Tidak memungkiri ada tersangka lain.

“Saat ini masih dua orang tersangka yang berhasil kami amankan. Terkait tersangka lainnya, masih kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujar AKBP Alith saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/10/2021).

Alith mengaku hingga saat ini belum ditemukan bukti jika korban melakukan pencurian. Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa saksi yang tidak merasa kehilangan.

“Ini bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sekitar kurang lebih 20 tahun,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan itu berperan sebagai pengikat dan pembakar terduga maling motor.

BACA JUGA: Inilah Identitas Terduga Maling Motor di Kwanyar Bangkalan yang Dibakar Massa 

“Lokasi kejadian memang dekat dengan bengkel dan kios bensin. Jadi mereka mengikat korban menggunakan tali dari timba sumur dan mengambil bensin dari kios tanpa diketahui oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Bangkalan juga merilis hasil ungkap 7 kasus. Di antaranya, curanmor dengan 7 kasus dan 11 tersangka, pencurian dan pemberatan 3 kasus dengan 4 tersangka, senjata tajam 1 kasus 1 tersangka, penadahan 1 kasus 2 tersangka, pembunuhan 1 kasus 2 tersangka, penggelapan 2 kasus 3 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka.

“Ke depannya, kami siap bersinergi dengan lintas sektoral baik forkopimda, tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan lainnya untuk mewujudkan situasi tentram di Bangkalan,” pungkasnya. (bangsaonline)

KPU Bangkalan