Nasional

InsyaAllah, Ibadah Haji 2020 Terlaksana

×

InsyaAllah, Ibadah Haji 2020 Terlaksana

Sebarkan artikel ini
ibadah haji
Jemaah mengelilingi Kakbah saat melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makah, Arab Saudi. (reuters)

matamaduranews.com-Di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhir, terdengar kabar dari kerajaan Arab Saudi, Mekkah bahwa pelaksanaan ibadah haji 1441 H akan tetap diselenggarakan.

Kabar ini direspon oleh pemerintah Indonesia meski masih menunggu keputusan resmi kerajaan Arab Saudi.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali menyebut, Pemerintah Arab Saudi masih akan mengumumkan secara resmi tentang pelaksanaan ibadah haji 2020.

“Kita berharap akhir bulan ini (April) atau paling lambat awal bulan Mei itu sudah ada kepastian. Kalau kita lihat shalat tarawih di Madinah dan Mekkah itu sudah dibuka oleh Raja Salman, saya punya keyakinan Haji itu insha Allah berjalan,” kata H. Azhari, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip okezone.

Nizar memastikan bahwa keputusan calon jamaah haji Indonesia apakah melaksanakan ibadah haji atau tidak akan diputuskan pada akhir Mei 2020.

“Misalkan Pemerintah Arab Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan tidak berangkat. Karena ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini,” ujar Nizar dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Rabu 15 April 2020.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 177.785 calon jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Sedangkan, untuk calon haji khusus sebanyak 12.720 jamaah juga sudah melakukan pelunasan. Penutupan pelunasan ibadah haji 1441 H itu akan berlangsung hari ini.

“Masih ada 25.535 kuota jamaah haji reguler yang belum terlunasi,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangannya.

Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680 Kuota haji reguler terbagi menjadi empat di antaranya sebanyak 199.518 untuk jamaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.

Adapun pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama. Selain itu, calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya. (red)

KPU Bangkalan